Kutai Kartanegara

Agus Harimurti Yudhoyono Ahy Moeldoko Ajukan PK Moeldoko Ajukan Peninjauan Kembali  Partai Demokrat Perlindungan Hukum  Demokrat Kaltim Partai Demokrat Kaltim 

Diganggu Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kukar Datangi PN Tenggarong Untuk Ajukan Perlindungan Hukum



SELASAR.CO, Tenggarong - Sejumlah kader dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pada Selasa (4/4/2023). Kedatangan sejumlah pengurus tersebut bertujuan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap kepemimpinan DPP Partai Demokrat yang berada dibawah kendali Ketua Umum Agus Harimurti Yudhonono (AHY).

Kedatangan kader dan pengurus dipimpin langsung oleh Sekjend DPC Partai Demokrat Kukar, Achmad Chaidir Ramdhan didampingi Kepala Bhpp Solikin.SH.MH serta Beberapa pengurus inti.

Perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tenggarong dilakukan merupakan bentuk penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas keberadaan DPP Partai Demokrat.

Surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu diserahkan langsung oleh Kepala Bhpp DPC Partai Demokrat Kukar kepada Pengadilan Negeri Tenggarong. Dimana, surat tersebut dimohon untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung RI di Jakarta. ditujukan kepada Mahkamah Agung RI, yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Tenggarong. Dimana, surat tersebut dimohon untuk diteruskan ke Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Sekjend DPC Partai Demokrat Kutai Kartanegara, Chaidir, mengatakan, pada 3 Maret 2023 lalu Moeldoko dan JAM mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI.

“Tidak ada dasar hukum Moekdoko dan JAM untuk mengajukan PK. Karena novum tersebut sudah pernah dijadikan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta. Novum tersebut telah ditolak di persidangan. Karena itu, kami minta kepada Ketua MA RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak PK yang diajukan Moeldoko dan JAM,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Bhpp Solikin.SH.MH menyatakan Moeldoko dan JAM, dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI sama dengan mendholimi hukum dan Partai Demokrat. Dalam berorganisasi dan berpolitik, pihaknya merupakan warga negara yang sah serta dilindungi negara secara hukum. Upaya perlindungan hukum dan keadilan juga telah dilakukan secara serentak di Indonesia oleh kader dan pengurus di semua tingkatan.

“AHY merupakan Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat yang sah dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Konggres Luar Biasa (KLB) yang digelar Moeldoko dan JAM dan mengatasnamakan DPP Partai Demokrat adalah illegal alias tidak sah,” paparnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya