Politik

Partai Demokrat Demokrat Kaltim Partai Demokrat Kaltim Pelanggaran Penyusunan Daftar Pemilih  Bawaslu Kutim DPC Demokrat Kutim 

DPC Demokrat Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyusunan Daftar Pemilih Ke Bawaslu Kutim



SELASAR.CO, Sangatta- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ordiansyah bersama jajarannya mengunjungi Kantor Bawaslu Kutim untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran adsministrasi Penyusunan Daftar Pemilih yang di selenggarakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa se Kecamatan Sangata Utara.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Demokrat Kutim Ordiansyah mengungkap sejumlah potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai bersama pada tahapan penyusunan daftar pemilih khususnya pada pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil laporan DPAC Kecamatan Sangata Utara yang mengikuti pleno terbuka DPHP secara berjenjang dimulai dari desa hingga kecamatan ditemukan beberapa kejanggalan di beberapa TPS Se Kecamatan Sangata Utara,” Kata Ordiansyah dalam press rilisnya kepada sejumlah awak media Senin (3/4/2023)

Disebutkannya, Diantaranya adalah ditemukannya pemilih aktif berbanding lurus dengan jumlah pemilih baru begitupun juga dengan pemilih baru berbanding lurus dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat se Kecamatan Sangata Utara berjumlah 12.618 sementara pemilih baru berjumlah 12.696 pada saat rapat pleno terbuka PPK dan PPS tidak memberikan data secara rinci terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat,” Terangnya

Karena itu, pihaknya berharap Bawaslu Kutim agar melakukan pengawasan yang ketat agar penyelenggara Pemilu KPU dalam melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih betul-betul berpegang teguh pada prinsip yang telah di atur pada PKPU No.7 Tahun 2022 Pasal 2 ya itu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.

“Kedatangan kami menyerahkan hasil analisis dugaan pelanggaran administrasi pemuktahiran daftar pemilih kepada Bawaslu Kutim agar ditindak lanjuti dilapangan tujuannya adalah untuk melindungi hak pilih masyarakat yang belum terakomodir di DPHP serta mendorong penyelenggara pemilu agar betul-betul menyajikan data yang akurat dan mutakhir” tutur Ordiansyah

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya