Utama

BPKH Kaltim Idul Adha  Hewan Kurban Hari Idul Adha Penyakit Mulut dan Kuku 

DPKH Kaltim Catat Ketersediaan Sapi dan Kerbau Jelang Idul Adha Capai 108 Ribu Ekor



SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan, mengungkapkan data terkini terkait ketersediaan ternak dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi penyakit menular. Menurut Fahmi Himawan, data terakhir yang berhasil divalidasi menunjukkan bahwa jumlah ternak, seperti sapi dan kerbau, yang masuk ke provinsi dari kabupaten/kota sebanyak 108 ribu ekor. Namun, data ini masih perlu diverifikasi melalui sensus pertanian yang akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023. Fahmi menyebutkan bahwa angka tersebut dapat mengalami koreksi pada bulan Juni-Juli nanti.

"Saat ini, kebutuhan akan ternak khususnya ruminansia besar seperti sapi masih terpenuhi, meskipun sebesar 28 persen berasal dari lokal dan 72 persen masih didatangkan dari luar," ujar Fahmi Himawan. Ia juga menekankan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan semakin meningkat, mengingat kebutuhan akan ternak yang meningkat terutama menjelang hari raya qurban.

Fahmi Himawan juga menjelaskan tentang upaya penanganan penyakit menular pada hewan, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menurutnya, pada tahun 2022, PMK pertama kali masuk ke Kaltim melalui perbatasan dengan Kalimantan Selatan, tepatnya di Paser dan PPU. Pada akhir tahun yang sama, pemerintah pusat memberikan bantuan vaksinasi untuk PMK, dan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Kaltim melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Tahun ini, penanganan PMK masih berlanjut dan belum 100 persen selesai. Sebanyak 8 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim masih berada dalam zona merah, kecuali Berau dan Mahulu yang berada dalam zona kuning karena tidak memiliki kasus PMK," tambah Fahmi Himawan. Meskipun demikian, terdapat kasus sporadis yang dapat ditangani oleh petugas di lapangan, termasuk di Samarinda dan Kutim. Dengan koordinasi yang baik, ternak yang terkena penyakit dapat segera disembuhkan.

Dalam hal pengiriman ternak dari luar daerah, Fahmi Himawan menjelaskan bahwa terdapat mekanisme lalu lintas ternak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 17 tahun 2023. Setiap hewan yang masuk ke wilayah Kaltim harus melalui karantina dan vaksinasi. Eartag juga digunakan untuk melacak riwayat vaksinasi hewan.

Fahmi menyoroti bahwa tantangan sebenarnya bukan dalam pengiriman ternak dari zona merah ke merah, melainkan dari daerah zona hijau. Karena tidak ada kewajiban untuk melakukan vaksinasi di daerah tersebut, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Kaltim telah mengambil kebijakan untuk mengumpulkan ternak yang datang di kandang-kandang supplier. Setelah dilakukan vaksinasi, baru kemudian ternak tersebut dapat didistribusikan ke kabupaten/kota lainnya. Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga ketersediaan ternak yang memadai serta mencegah penyebaran penyakit menular pada hewan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya