Kutai Timur

Dinkes Kutim  Eliminasi TBC 2030 District Public Private Mix Validasi Data Tuberculosis 

Sosialisasi Perbub dan Validasi Data TB, Upaya Eliminasi TBC 2030



SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim bekerja sama dengan District Public Private Mix (DPPM) Kutim menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 dan Validasi Data Tuberculosis (TB). Kegiatan mengangkat tema "Gerakan Bersama Menuju Eliminasi TBC 2030" dan dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Meeting Room Hotel Fugo, Kamis (21/9/2023) malam. Turut hadir dalam acara yakni Kepala Dinkes Kutim Bahrani, Ketua District Public Private Mix (DPPM) Kutim Siti Robiah Ardiansyah, Direktur/Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan Klinik dan para peserta kegiatan sosialisasi.

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa DPPM lahir untuk mengkolaborasi jejaring terkait penanggulangan TB. Jejaring-jejaring tersebut ada pada fasilitas kesehatan pemerintah seperti rumah sakit dan puskesmas. Pada swasta seperti rumah sakit dan klinik yang dimiliki oleh perusahaan maupun pribadi.

"Jejaring-jejaring ini masing-masing mempunyai tugas. Ada yang bertugas menemukan kasus, menguji di laboratorium, menyiapkan logistik, mencatat dan melaporkan serta pembinaannya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa hal yang penting untuk dipahami dalam Perbub Nomor 14 Tahun 2022 tentang Sistem Penanggulangan TB yaitu informasi pencatatan dan informasi pelaporan.

"Bagi yang punya tugas mulai dari klinik, puskesmas maupun rumah sakit itu harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang. Pada kesempatan ini juga saya sampaikan bahwa dalam Pasal 28 itu ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yaitu teguran lisan, tulisan dan terakhir pencabutan izin," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kutim Bahrani menjelaskan bahwa TB merupakan penyakit menular. Kematian yang diakibatkan dari penyakit TB tiap tahunnya sekitar 93 ribu melebih kematian karena Covid-19 selama 2 tahun sekitar 14 ribu.

"Kalau kita hitung selama 2 tahun kematian karena TB hampir 200 ribu dan ada 11 kematian per jamnya. Sedangkan kematian karena Covid-19 selama 2 tahun hanya 14 ribu," jelasnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepda DPPM dan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) yang telah berkolaborasi dan terus meningkatkan pelayanan yang bermutu terhadap orang pengidap TB.

"Tujuannya adalah temukan dan obati sampai sembuh," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPPM Kutim Siti Robiah menjelaskan bahwa DPPM dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang perlunya pelibatan semua sarana kesehatan, baik tingkat pertama hingga tingkat lanjut. Serta kepedulian semua insan profesi kesehatan terhadap upaya bersama dalam penanggulangan TB dari tingkat nasional (pusat) sampai tingkat paling bawah yaitu Rukun Tetangga (RT).

"Walaupun yang punya tugas utama itu adalah para tenaga kesehatan. Tetapi tidak memungkiri bahwa kita semua yang bukan tenaga kesehatan juga harus ikut serta dalam menangani kasus TB ini," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak DPPM terbentuk sudah melakukan berbagai hal. Terutama membangun komitmen bersama di semua level (tingkatan) sarana kesehatan serta tenaga profesi kesehatan yang ada di Kabupaten Kutim.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 21-23 september 2023. Dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang yang berasal dari perwakilan Perangkat Daerah (PD) terkait, kemitraan TB dan sarana kesehatan baik dari pemerintah maupun swasta," terangnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya