Kutai Kartanegara

DBH Sawit   Jalan Perkebunan Rakyat  Perkebunan Rakyat Prokom Kukar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 

Pemkab Kukar Manfaatkan DBH Sawit Untuk Bangun Jalan Perkebunan Rakyat



Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepala sawit dari pemerintah pusat.

DBH kelapa sawit yang didapat oleh Kabupaten Kukar sebesar Rp19,7 miliar, Kutai Timur (Kutim) Rp37,4 miliar, Berau Rp 20,5 miliar dan Paser Rp20,3 miliar. Kemudian Kutai Barat (Kubar) sebesar Rp17,8 miliar, Samarinda Rp11,8 miliar, Penajam Paser Utara (PPU) Rp11,6 miliar, Mahakam Ulu Rp 8,7 miliar, Bontang Rp7 miliar dan Balikpapan Rp6,9 miliar. Sementata untul Pemerintah Provonsi (Pemprov) Kaltim mendapatkan Rp45 miliar. Dengan begitu, total jatah yang didapatkan oleh Kaltim sebesar Rp205,5 miliar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan, jatah dana bagi hasil yang diperoleh Kukar akan digunakan sebagai pembangunan infrastruktur, terutama jalan yang berada di kawasan penghasil sawit.

"Di dalam pedoman Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sudah jelas penggunaannya, itu ada aturan penggunaannya," ujar Edi.

Untuk pembangunan jalan utama perkebunan sawit, akan dikerjalan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan jalan sekunder berupa blok-blok akan dikerjakan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar.

"Yang pasti kami fokuskan untuk infrastruktur perkebunan rakyat, sesuai pedomannya," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya