Kutai Timur

Diskominfo Kutim 

Kutim Resmi Jadi Penerbit Surat Keterangan Asal



SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kabupaten Kutai Timur telah resmi menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal atau IPSKA di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu diketahui setelah Disperindag kutim menggelar Sosialisasi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, sesuai Surat Keputusan Kementrian Perdangangan Repoblik Indonesia. Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Royal Victoria, pada Minggu 5 November 2023.

Dengan adanya surat keputusan tersebut, maka setiap perusahaan atau instansi yang melakukan ekspor di wilayah Kabupaten Kutai Timur, baik itu produk hasil dari pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, akan mengikuti alur resgistrasi Surat Keterangan Asal atau SKA Disperindag Kutai Timur.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengaku jika IPSKA memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian fasilitasi perdagangan dengan penyediaan informasi dan layanan terkait dokumen keterangan asal untuk keperluan ekspor.

Selain itu, dengan resminya Disperindag Kabupaten Kutai Timur menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal atau IPSKA, Bupati berharap bisa memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah maupun ke para eksportirnya.

Lebih lanjut, menurut Ardiansyah Sulaiman yang tidak kalah penting adalah berkaitan dengan data prodak asal kutim yang di ekspor. Dengan adanya data tersebut maka akan menjadi barometer bagi pemerintah untuk melakukan berbagai hal, semisal digunakan sebagai data pembanding.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya