Ragam

Pemusnahan Arsip  Pemusnahan Berkas DPK Kaltim  Arsip Nasional Republik Indonesia 

Pemusnahan Arsip Dinas Perkebunan Kaltim Tunggu Persetujuan ANRI



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan pemusnahan arsip dari Dinas Perkebunan Kaltim. Pemusnahan ini dilakukan karena arsip tersebut telah habis masa retensinya.

"Sepanjang 2023 ini kami pemusnahan baru di akhir tahun ini saja yang 6.000 dokumen, karena ada arsip dari Dinas Perkebunan yang juga habis masa retensinya," kata Ana Paliyantisari, arsiparis DPK Kaltim, Sabtu (11/11/2023).

Ana menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, arsip terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa arsip tersebut memang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.

"Untuk sementara baru kita verifikasi dulu. Maksud verifikasi kita mencocokan dulu daftar arsip dengan fisiknya," ujar Ana.

"Kemudian nanti kita ini kan ada timnya juga itu kita buat, timnya itu bekerja untuk memisahkan arsip yang mana yang dinilai statis, kemudian usul musnah, sama membuat notulen pertimbangan," sambungnya.

Setelah proses verifikasi selesai, selanjutnya DPK Kaltim akan mengajukan permohonan persetujuan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hal ini dikarenakan arsip dari Dinas Perkebunan Kaltim memiliki masa retensi lebih dari 10 tahun.

"Kemudian karena dari Dinas perkebunan ini 10 tahun ke atas, maka minta persetujuan ke ANRI. Pemusnahannya sepertinya baru bisa dilakukan di 2024," kata Ana.

Ana berharap, pemusnahan arsip ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga berharap, pemusnahan arsip ini dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan arsip yang lebih baik.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya