Ragam
Arsip Usul Musnah Arsip Dimusnahkan  DPK Kaltim 
Ribuan Arsip Dimusnahkan Usai Masuk Arsip Usul Musnah
SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan ribuan berkas arsip usul musnah di Depo Arsip Statis Kaltim. Pemusnahan arsip ini dilakukan oleh tim penilai arsip yang dibentuk oleh DPK Kaltim.
"Tugas tim penilai arsip itu untuk menilai arsip, dimana hasilnya ada menjadi arsip statis kemudian menjadi arsip usul musnah begitu," ujar Ana Paliyantisari, arsiparis DPK Kaltim, saat ditemui di lokasi pemusnahan.
Ana menjelaskan, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah habis retensinya. Arsip-arsip tersebut berasal dari berbagai instansi pemerintah di Kaltim, seperti dinas, badan, dan lembaga.
"Jadi kalau yang statis disimpan di Depo, kemudian kalau yang usul musnah bisa dimusnahkan seperti ini," ujar Ana.
Berita Terkait
Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan cara pencacahan dan pembakaran. Sebelum dimusnahkan, arsip-arsip tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh tim penilai.
"Tapi untuk menjadi musnah seperti ini tadi ada prosedurnya ya, Tim tadi melakukan penilaian arsip. dibuatkan SK kalau itu arsip in aktif 10 tahun ke atas yang dinilai dulu menggunakan SK Gubernur," ujar Ana.
Ana menambahkan, pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang terkandung dalam arsip. Selain itu, pemusnahan arsip juga dilakukan untuk menghemat ruang penyimpanan.
"Pemusnahan arsip ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa arsip yang telah habis retensinya tidak lagi dimanfaatkan oleh instansi pencipta arsip," ujar Ana.
Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu upaya DPK Kaltim dalam pengelolaan arsip. DPK Kaltim terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kaltim, sehingga arsip-arsip yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan