Ragam
DPK Kaltim 
Kecamatan Pasir Belengkong Ajukan Pemusnahan 120 Berkas ke ANRI
SELASAR.CO, Jakarta - Kantor Kecamatan Pasir Belengkong mengajukan 120 nomor kode pengarsipan untuk dimusnahkan ke ANRI. Berkas-berkas tersebut berasal dari tahun 1987 hingga 2022 dan sebagian besar tentang usulan pembangunan dari desa-desa.
Marwan Natsir, Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, mengatakan bahwa ANRI harus memberikan persetujuan sebelum pemusnahan dilakukan.
“Arsip usul musnah ini periode 1987 sampai 2022,” ujar Marwan Narsin saat dihubungi melalui telepon saat mendampingi pihak Kecamatan Pasir Belengkong ke ANRI, Jakarta, Rabu 29 November 2023.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari ANRI apakah semua berkas yang diajukan bisa dimusnahkan secara permanen atau ada yang harus disimpan sebagai arsip statis.
Berita Terkait
“Biasanya dalam dua pekan ada jawaban dari ANRI, apakah semua dimusnahkan atau ada penyusutan dari 120 nomor usul musnah dari Kecamatan Pasir Belengkong,” terangnya.
Selain mengurus usul musnah, pihak Kecamatan Pasir Belengkong juga belajar langsung tentang penyusunan arsip di Gedung C lantai 3 ANRI. Ada pula perwakilan dari Kecamatan Muara Samu yang ikut belajar tentang arsip.
“Ya ada juga perwakilan dari pihak Kecamatan Muara Samu yang ke ANRI belajar langsung bagaimana penyusunan arsip sampai usul musnah,” kata Marwan.
Menurut Marwan, pihak kecamatan sudah semakin mengerti tentang penataan arsip, penyusutan hingga pemusnahan arsip. Ia juga mengajak OPD atau kecamatan lain untuk belajar dari pengalaman Kecamatan Pasir Belengkong.
“Pasir Belengkong ini satu-satunya yang sudah tertata sampai dengan penyusutan hingga usul musnah. Istilahnya monggo dari kecamatan yang mau berkunjung ke ANRI menambah wawasan silakan kalau ada anggarannya, tapi kalau engga bisa studi pembelajaran ke Kecamatan Pasir Belengkong,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan