Ragam
DPK Kaltim 
Tertib Arsip, Setda Kaltim Akan Serahkan Ribuan Arsip ke DPK Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Pada tahun depan, Setda Provinsi Kaltim berencana untuk menyerahkan arsip-arsipnya. Sebelumnya, mereka sudah pernah menyerahkan ratusan ribu arsip pada tahun 2020.
DPK Kaltim sebagai LKD di tingkat provinsi mengharapkan setiap OPD yang terdiri dari badan, lembaga, atau dinas untuk tertib arsip. Artinya, mereka harus mengelola dan menata arsip sesuai dengan aturan. Mulai dari arsip inaktif di record center OPD sampai arsip yang sudah lebih dari sepuluh tahun.
Arsip yang sudah lebih dari sepuluh tahun harus diserahkan kepada DPK Kaltim untuk disimpan dan dipermanenkan di Depo Arsip jika arsip tersebut memiliki nilai sejarah. Atau arsip tersebut harus dimusnahkan jika nilai gunanya sudah hilang berdasarkan hasil penilaian.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengharuskan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi untuk menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.
Berita Terkait
Setda Provinsi Kaltim adalah salah satu dari 37 OPD yang sudah pernah menyerahkan arsip. Selain itu, mereka juga berencana untuk menyerahkan arsip lagi pada tahun 2024 mendatang.
Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda Kaltim Heldi mengatakan bahwa penyerahan arsip terakhir kali dilakukan pada tahun 2020. “Itu ada arsip dari tahun 67 masih ada. Makanya kami serahkan. Dari 1967-an lah sampai tahun sekian,” ujar Heldi beberapa waktu lalu.
Menurut Heldi, ada sekitar ribuan hingga ratusan ribu arsip yang diserahkan saat itu. Berupa arsip surat menyurat di lingkungan Provinsi Kaltim yang dikelola oleh Setda Kaltim melalui Biro Umum.
Sedangkan untuk tahun depan, Heldi memperkirakan akan menyerahkan lima ribu arsip. Setelah hampir 3 tahun tidak melakukan penyerahan lagi.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan