Ragam

DPK Kaltim 

BPBD Kaltim Siapkan Record Center Kearsipan, Tahun Depan Difungsikan



SELASAR.CO, Samarinda - Salah satu syarat pengelolaan kearsipan yang baik dan sesuai aturan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) adalah memiliki record center kearsipan. Record center kearsipan adalah tempat khusus yang dibuat untuk menyimpan, memelihara, merawat dan mengelola arsip dengan spesifikasi tertentu. Dengan record center kearsipan, arsip dapat terjaga kondisinya meski disimpan dalam waktu lama.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim, baik lembaga, badan, maupun dinas, harus memiliki record center kearsipan sendiri. Record center kearsipan ini akan menjadi lokasi terpusat untuk menyimpan arsip dari semua bidang di OPD tersebut. Arsip yang disimpan di record center kearsipan adalah arsip inaktif yang sudah tidak digunakan lagi di unit kerja. Di record center kearsipan, arsip akan disusutkan sebagai bagian dari pengelolaan kearsipan.

Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kaltim mendorong semua OPD untuk segera menyediakan record center kearsipan. Saat ini, masih ada OPD yang belum memiliki record center kearsipan.

Salah satu OPD yang baru saja memenuhi syarat ini adalah BPBD Kaltim. Kepala Sub Bagian Umum BPBD Fahrijal mengatakan bahwa pihaknya baru saja menyediakan record center kearsipan.

“Jadi kami masih mempersiapkan sarana dan prasarananya. Di bawah sebetulnya sudah siap. Tempatnya sudah ada. insyaallah di tahun 2024 kita sudah bisa jalankan,” ujarnya belum lama ini.

“Kita tinggal cari pengadaan raknya dulu, nanti kan mau dibelikan filling kabinet mudah-mudahan sih bisa nanti kita fungsikan di bawah. Nanti box arsipnya juga kita sediakan,” lanjutnya.

Fahrijal berharap, dengan adanya record center kearsipan, BPBD Kaltim dapat mengelola arsip dengan lebih baik. Sehingga dapat mengejar ketinggalan dari dinas lain yang sudah lebih maju.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya