Kutai Kartanegara
Muara Jawa Polsek Muara Jawa Kasus Kriminal Kukar Penyalahgunaan Narkoba Kukar 
Simpan Sabu di Bohlam Lampu, Pria di Muara Jawa Diringkus Polisi
SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Polsek Kecamatan Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, pada Rabu (31/1/2024). Pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus seorang bandar berinisial As (26).
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Berbekal informasi tersebut, jajaran petugas kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengamatan, petugas kepolisian berhasil mengantongi identitas yang dicurigai sebagai pengedar narkotika tersebut. Seorang pria berinisial As yang dicurigai itu pun langsung diamankan setelah dilakukan penggerebekan di dalam rumahnya. Ia terbukti menyimpan sebanyak 10 poket narkotika jenis sabu.
"Petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti yang disimpannya di dalam 1 buah bohlam lampu yang berada di lantai ruang tamu rumahnya. Kemudian petugas kepolisian mengamankan bukti berupa 10 poket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Yakni, satu sendok takar yang terbuat dari sedotan, satu pipet kaca, satu bendel plastik klip, uang tunai senilai Rp1.250.000 dan satu unit handphone.
"Kemudian semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku, dengan disaksikan Ketua RT. Petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dimaksud, kemudian pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa guna proses lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan