Politik

KPU Kaltim pemprov kaltim pilkada kaltim Pilgub Kaltim 

Pencabutan Nomor Urut Calon Gubernur Kaltim: 22 September di Aula KPU



SELASAR.CO, Samarinda - Pada 22 September mendatang, KPU Kaltim akan mengumumkan Bakal Calon Gubernur Kaltim 2024 sebagai Calon Gubernur Kaltim. Pengumuman ini akan disertai dengan pencabutan nomor urut kedua pasangan calon di Aula KPU Kaltim, Jl Basuki Rahmat. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, pada Senin (15/9/2024) siang.

“Pada saat pengumuman nanti, kami dari KPU Kaltim juga akan melakukan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon yang dinyatakan lolos,” ujar Fahmi.

Hingga saat ini, para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melewati serangkaian tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi.

“Kami sedang dalam proses verifikasi dokumen sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,” tambahnya.

Fahmi menjelaskan bahwa dokumen persyaratan harus memenuhi standar yang ketat. Proses verifikasi dan penelitian dokumen telah berlangsung sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 21 September mendatang.

“Kami juga masih memberikan ruang perbaikan bagi para pasangan Bakal Calon untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan. Kami berharap penetapan ini berjalan tanpa hambatan berarti, mengingat waktu yang semakin sempit menjelang pengumuman calon resmi,” tutup Fahmi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya