Ragam

GOR Sempaja UMKM di Kawasan GOR Sempaja Dispora Kaltim 

Perda 1/2024: Angin Segar bagi Pelaku UMKM di Kawasan GOR Sempaja



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur mulai menerapkan penarikan retribusi di GOR Sempaja, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini disambut positif oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di area tersebut.

Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan sebelumnya. "Para pelaku UMKM dan atlet kini memiliki pemahaman yang jelas mengenai tarif yang harus dibayarkan," ujarnya. Tarif yang dikenakan pun terjangkau, yakni Rp10.000 per lapak per hari dan Rp50.000 per hari untuk stand permanen.

Implementasi retribusi ini memberikan kepastian bagi UMKM dalam menjalankan usahanya tanpa khawatir akan penertiban oleh Satpol PP. "Dengan kewajiban yang sudah terpenuhi, mereka dapat beroperasi dengan tenang," tambah Armen. Langkah ini juga memastikan keberlanjutan fasilitas olahraga yang ada, mengingat biaya pemeliharaan GOR Sempaja cukup besar.

Armen menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. "Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kelangsungan fasilitas olahraga ini," katanya.

Selain itu, penerapan retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas olahraga. Dengan sinergi yang baik, GOR Sempaja dapat terus menjadi pusat aktivitas olahraga dan ekonomi kreatif di Kalimantan Timur.

Ke depan, Dispora Kaltim berencana mengadakan berbagai event olahraga dan bazar UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal sekaligus memaksimalkan penggunaan fasilitas yang ada. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga dan memanfaatkan GOR Sempaja demi kemajuan bersama.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya