Hukrim
mantan kadispora kaltim kasus korupsi Dispora Kaltim Dispora kaltim AHK Agus Hari Kesuma 
Kliennya Dipidana karena Terima Honor, Kuasa Hukum Mantan Kadispora Kaltim Kritik Pengadilan Tipikor
SELASAR.CO, Samarinda - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), memicu kritik tajam dari tim penasihat hukumnya. Pengadilan dinilai telah bergeser fungsi dari lembaga pencari keadilan menjadi sekadar "mesin penghukum" yang mengabaikan logika hukum.
Kuasa Hukum AHK, Suhadi Syam, mengungkapkan adanya kontradiksi yang nyata dalam putusan yang dibacakan pada Jum’at, 19 Juni 2026 lalu. Menurutnya, hakim secara terang benderang mengakui tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan untuk memperkaya terdakwa, namun hukuman tetap dijatuhkan.
"Di satu sisi menyatakan tidak ada yang diperkaya, baik diri sendiri maupun orang lain, tetapi hukuman tetap dijatuhkan. Artinya, Pengadilan Tipikor ini sudah menjadi mesin hukum, bukan mesin keadilan lagi," ujar Suhadi Syam saat diwawancarai Selasar, Senin (22/6/2026).
Suhadi menyoroti bahwa salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menghukum kliennya adalah terkait penerimaan honor. Menurutnya, poin ini menjadi preseden buruk dan menciptakan logika hukum yang sangat berbahaya bagi tatanan birokrasi.
Berita Terkait
Fakta persidangan yang diakui hakim menunjukkan bahwa AHK sebenarnya telah mengembalikan honor tersebut. Namun, pengembalian itu tidak membuat kliennya lepas dari jerat pidana.
Suhadi menegaskan, jika indikator hukuman didasarkan pada penerimaan honor dalam sebuah kegiatan meski tidak terbukti merugikan negara maka seluruh pejabat lain yang menerima honor serupa kini berada dalam posisi tidak aman.
"Kalau persoalannya karena honor, ya semua (pejabat) yang menerima honor berarti berpotensi untuk diperiksa dan dihukum. Meskipun dia mengembalikan, tetap berpotensi. Ini logika yang sangat berbahaya," tegas Suhadi.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa memiliki waktu pikir-pikir hingga 26 Juni 2026 sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menariknya, Suhadi memberikan sinyal bahwa kliennya kemungkinan besar tidak akan mengambil jalur hukum biasa seperti Banding ke Pengadilan Tinggi, melainkan langsung membidik upaya hukum luar biasa.
"Kami sudah sarankan (untuk banding), tapi kembali lagi kepada klien kami. Jika tidak mengajukan upaya hukum biasa (banding), beliau kemungkinan akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Hingga saat ini, tim penasihat hukum masih mematangkan komunikasi dengan AHK untuk menentukan apakah hak hukum tersebut akan langsung dieksekusi atau tidak dalam beberapa hari ke depan.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

