Hukrim

Peredaran narkoba Peredaran Narkoba di Samarinda Pengedar Narkoba Polsek Samarinda Ulu 

Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Gg 1 Jalan P. Antasari



SELASAR.CO, Samarinda - Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan P. Antasari Gang 1, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial CE diamankan pada Rabu dini hari (13/11) setelah tertangkap tangan membawa barang bukti narkotika.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Awalnya, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu mendapatkan informasi bahwa di Jalan P. Antasari Gang 1 sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. "Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," lanjut AKP Wawan.

Saat hendak diperiksa, pelaku yang mengaku bernama CE mencoba menghilangkan barang bukti. "Pada saat dilakukan penangkapan, laki-laki tersebut membuang satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild," kata Kapolsek. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok tersebut."

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,54 gram.
  • Satu bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild merah.
  • Satu unit telepon genggam merek Huawei warna hitam.

"Atas dasar temuan tersebut, saudara CE kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Wawan.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika. "CE dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya