Hukrim

polisi gadungan polsek samarinda ulu berita kriminal samarinda 

Polisi Gadungan di Samarinda Bawa Kabur Motor Warga, Modus Tuduh Korban Langgar Aturan



SELASAR.CO, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu meringkus seorang pemuda berinisial Y (24) setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik warga. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korbannya.

Peristiwa penggelapan ini menimpa MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (13/1/2026) sore di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula saat ia menghentikan motor Honda Scoopy yang dikendarai korban. Dengan nada otoriter, pelaku mengaku sebagai polisi dan meminta korban untuk memboncengnya berkeliling.

"Korban merasa takut dan percaya bahwa pelaku adalah aparat. Saat tiba di satu titik, korban diminta turun dan menunggu di pinggir jalan. Namun, pelaku justru memacu motor tersebut dan tidak pernah kembali," ungkap AKP Wawan, Kamis (15/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp8 juta dan segera melaporkan insiden itu ke Mapolsek Samarinda Ulu.

Penangkapan Pelaku

Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

• Waktu Penangkapan: Rabu, 14 Januari 2026, pukul 22.55 WITA.

• Lokasi: Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua.

• Barang Bukti: Satu unit Honda Scoopy milik korban dan satu unit telepon genggam.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kapolsek.

Imbauan Kamtibmas

Atas kejadian ini, AKP Wawan Gunawan meminta masyarakat Samarinda untuk lebih kritis dan tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

"Jika ada yang mengaku polisi, masyarakat berhak meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas resmi. Jika mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku.

Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya