Hukrim

teman kos gelapkan motor pinjaman di samarinda 

Modus Pinjam untuk Beli Makan, Motor Teman Kos Digelapkan di Samarinda



Pelaku beserta barang bukti usai diamankan polisi. (foto: selasar/polresta samarinda)
Pelaku beserta barang bukti usai diamankan polisi. (foto: selasar/polresta samarinda)

SELASAR.CO, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MB (38). Pelaku nekat membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX milik teman satu kosnya dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli makanan.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu malam, 28 Januari 2026, di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru milik korban dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar tempat kos. Karena merasa sudah saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama, korban pun menyerahkan kunci remote kendaraan tanpa rasa curiga.

Namun, hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, berikut barang bukti sepeda motor yang masih dikuasai pelaku.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan bahwa pelaku secara sengaja memanfaatkan hubungan pertemanan dan kepercayaan korban untuk melakukan penggelapan.

“Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana, yakni meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan. Namun setelah kendaraan dikuasai, pelaku tidak mengembalikannya. Kami bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebagai bentuk komitmen Polsek Samarinda Kota dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi AE 3659 IV, satu BPKB asli, serta kunci remote kendaraan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Samarinda Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya