Hukrim
pil iron man lab pembuatan narkotika iron man Polsek Samarinda Seberang Berita kriminal samarinda 
Polisi Bongkar Laboratorium Gelap Ekstasi "Iron Man" di Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat dini hari (16/1).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka kasus narkotika sebelumnya. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai asal-usul pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang diduga mengandung campuran sabu (metamfetamin) dan obat analgesik.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat produksi narkoba. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RY (33), yang diduga sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I. Barang bukti yang disita antara lain puluhan butir pil ekstasi bermotif “Iron Man” dan tengkorak segi enam berwarna merah muda, bubuk pil siap cetak, alat cetak besi berbagai motif, blender, alat pres, pembakar spiritus, serta bahan kimia seperti aseton, alkohol 96 persen, dan bahan campuran lainnya.
Berita Terkait
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya narkoba oplosan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi yang dicampur dengan sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan produksi, bahan baku, dan hasil cetakan telah kami amankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Baihaki.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. RY dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

