Kutai Timur
Prokompi Kutim 
Pemkab Kutim Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Pemkab Kutim dalam kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kaltim di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim.
PjS Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK) memimpin langsung presentasi mengenai kepatuhan badan publik di Kabupaten Kutai Timur terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujarnya.
AHK menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim atas dukungan dan bimbingannya. “Dengan adanya visitasi seperti ini, kami semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, baik di lingkup Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama," tambahnya.
Berita Terkait
AHK berharap upaya yang telah dilakukan memberikan hasil optimal dalam penilaian Monev tahun ini. "Lebih dari itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kutai Timur, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi,” tegasnya.
Ketua KI Kaltim Imran Duse menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan.
“Selain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai badan publik, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama,” jelas Imran.
Imran menambahkan bahwa presentasi yang disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, merupakan bagian dari ketentuan penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal.
Metode penilaian yang digunakan dalam Monev ini adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid, dan Ketua KI Kaltim Imran Duse.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Kutim semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penulis: Bonar
Editor: Awan