Kutai Kartanegara

pilkada kukar Pilbup kukar Calon Bupati Kukar Edi Damansyah Rendi Solihin Edi-rendi kpu kukar 

Pilkada Sudah Sesuai Aturan, Tim Edi-Rendi Minta Paslon Lain Tak Sebar Narasi Menyesatkan



SELASAR.CO, Tenggarong – Tim kuasa hukum Pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin meminta kepada semua pihak menghormati proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang sedang berlangsung di Kutai Kartanegara (Kukar), termasuk proses hukum yang menjadi bagiannya.

Dalam prosesnya, tim kuasa hukum Edi-Rendi, menyampaikan rasa syukur mereka atas hasil rekapitulasi suara yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil ini telah menunjukkan kemenangan mutlak atas pasangan Edi-Rendi yang memperoleh hasil suara di atas 60 persen.

"Hasil ini menunjukkan kedaulatan rakyat yang murni. Selisih yang signifikan menjadi landasan kuat dalam menghadapi berbagai proses hukum,” ujar anggota tim kuasa hukuk pasangan calon Edi-Rendi, Erwinsyah dalam konferenai pers, pada Jumat (6/12/2024).

Tim kuasa hukum Edi-Rendi juga turut menyoroti narasi yang dibangun oleh pasangan calon lainnya, terkait rencana gugatan terhadap hasil Pilkada di Kukar. Narasi itu dinilai cenderung menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, proses tahapan Pilkada di Kukar telah memenuhi persyaratan.

"Semua tahapan Pilkada telah memenuhi persyaratan administratif dan faktual. Bahkan, gugatan mereka ke PTUN Banjarmasin sudah ditolak pada 23 Oktober 2024, karena dinyatakan tidak memiliki legal standing,” ungkap Mantan Rektor Unikarta ini.

Selain itu, kata Erwin, upaya kasasi yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 3 ke Mahkamah Agung (MA), pada 7 November 2024 lalu, juga telah ditolak. Hal itu menunjukan, bahwa kasasi yang diajukan tidak didasari hukum yang jelas.

“Putusan ini memperkuat fakta bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menggugat hasil Pilkada,” jelasnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum Edi-Rendi tetal mengimbau, agar semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan tidak membangun framing politik yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat.

"Mari kita jaga demokrasi ini dengan memberikan edukasi hukum yang benar dan tidak mencederai proses yang sudah berlangsung,” pintanya.

Dengan kemenangan yang telah dikukuhkan KPU dan berbagai putusan hukum yang mendukung, pasangan Edi-Rendi optimistis dapat melanjutkan agenda kerja mereka untuk membangun Kukar ke depan.

Terkait hal ini, KPU Kukar belum mendapat laporan atas gugatan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar juga menghormati proses tahapan Pilkada yang sedang berjalan dan masih menunggu laporan itu hingga batas yang ditentukan.

"Saya cek laman resmi MK sampai siang tadi (Jumat), belum ada gugatan yang terdaftar. Kami masih menunggu hingga batas waktu pada Selasa Mendatang," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya