Utama

DPPKUKM Kaltim Isi Ulang Air Galon Pengisian Air Galon Tempat pengisian galon Air Minum Galon 

Tempat Pengisian Galon Ditindak DPPKUKM Kaltim Usai Produksi Air Dalam Kemasan



Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim gencar menindak pengusaha air galon atau depot pengisian ulang air minum yang melanggar regulasi. Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa depot air minum isi ulang seharusnya hanya untuk pengisian galon, bukan dikemas permanen seperti air minum bersegel resmi. Hal ini lah yang belum lama ini ditemukan oleh pihaknya di Samarinda belum lama ini. Sebuah depot air minum memproduksi sendiri produk air dalam kemasannya, lengkap dengan segel dan merek tanpa melalui proses standarisasi.  

"Air minum dalam kemasan kecil seperti gelas atau botol itu punya tutup plastik khusus. Kami menemukan beberapa depot air isi ulang yang punya galon dengan merek sendiri, dan itu tidak sesuai ketentuan,” ungkap Heni, Senin (23/12/2024).

Pengelola depot air minum isi ulang tersebut telah dipanggil untuk diberi edukasi dan pemahaman. "Kami berikan kesempatan bagi mereka untuk memberikan tanggapan dan komitmen melakukan perubahan sesuai dasar hukum yang ada," lanjutnya.

Jika mereka melakukan perubahan dan menjalankan rekomendasi DPPKUKM Kaltim, pemilik air minum isi ulang itu tidak diproses lebih lanjut. "Kami hanya akan memonitor apakah catatan dan rekomendasi kami sudah dilaksanakan," terang Heni.

Namun, jika temuan ini diabaikan, pihaknya akan merekomendasikan kepada kabupaten/kota untuk pencabutan izin hingga penerapan sanksi administrasi lainnya. "Pengawasan kami masih terbatas di Samarinda, tapi kami mendorong dinas di tiap daerah bersinergi dengan kami," jelasnya.

Kabupaten Kutai Barat sudah mengambil inisiatif dengan meminta pendampingan pengawasan dari DPPKUKM Kaltim. Dalam setiap pengawasan, Heni bekerja sama dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pangan. "Air dalam kemasan harus memiliki sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia)," tuturnya.

Air dalam kemasan dari depo air isi ulang yang memiliki merek harus tunduk pada aturan yang berlaku. "Harus mengurus SNI, ISO, dan lain-lain. Jika hanya mengeluarkan merek tanpa memenuhi syarat, itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya