Utama
Korupsi proyek fiktif Anggota DPRD Kaltim ditahan Kejati DKI Jakarta Proyek Fiktif PT. Telkom 
Anggota DPRD Kaltim KMR Ditahan Kejati, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar

SELASAR.CO, Samarinda - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KMR resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk senilai total Rp 431 miliar.
Proyek-proyek tersebut berlangsung antara 2016 hingga 2018 melalui kerja sama PT Telkom dengan sembilan perusahaan swasta. Proyek ini dijalankan lewat empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejati DKI Jakarta, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Selain itu, proyek-proyek tersebut juga dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom, yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
KMR, yang diduga merupakan anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Balikpapan, disebut sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa. Politikus Partai NasDem itu menjabat sebagai Direktur dalam proyek pengadaan sistem smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar.
Penetapan KMR sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. KMR ditahan setelah ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus ini, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta pada 7 Mei 2025, KMR tampak mengenakan masker abu-abu dan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan.
Berikut daftar perusahaan yang terlibat beserta nilai proyek fiktifnya:
* PT ATA Energi – Rp64,44 miliar
* PT International Vista Quanta – Rp22,00 miliar
* PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar
* PT Green Energy Natural Gas – Rp45,27 miliar
* PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar
* PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar
* PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar
* PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar
* PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar
Total nilai proyek fiktif mencapai Rp431.728.419.870.
Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, saat dimintai konfirmasi menyatakan belum mendapat informasi resmi terkait penahanan KMR. Namun ia menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum dan akan bersikap sesuai aturan.
“Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Fatimah saat dihubungi Selasar, Selasa (13/5/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penonaktifan atau pemecatan KMR jika terbukti bersalah, Fatimah belum mau berkomentar lebih jauh. “Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Saya tidak mau berasumsi atau berkomentar terhadap hal yang belum pasti,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan atau rapat yang dilakukan oleh DPW Nasdem Kaltim guna membahas perihal KMR.
Penulis: Boy
Editor: Awan