Ragam
dprd kaltim 
DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Bijaksana Sengketa Tanah di Jalan Damanhuri II

SELASAR.CO, Samarinda - Sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, hingga kini belum menemukan titik temu. Komisi I DPRD Kalimantan Timur mendorong penyelesaian yang bijaksana melalui musyawarah dan mediasi.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri anggota Komisi I lainnya seperti Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang, serta tenaga ahli DPRD Kaltim.
Pihak pelapor, Hairil Usman, hadir bersama kuasa hukumnya. Turut hadir pula Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak menghadiri rapat tersebut.
Dalam rapat, Agus Suwandy menekankan pentingnya penyelesaian damai agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa aktivitas keagamaan yang berlangsung di atas lahan sengketa berpotensi menimbulkan isu sensitif jika tidak ditangani secara arif.
Berita Terkait
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan ukuran 20 x 30 meter. Namun, setelah SPPT diterbitkan atas nama Margareta, istri Dony, luas tanah berubah menjadi 75 x 73 meter dan kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda. Hairil Usman menyatakan bahwa pembayaran atas tanah tersebut belum lunas, sehingga status kepemilikan masih diperdebatkan.
DPRD Kaltim berencana memanggil kembali pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen kepemilikan. “Kami ingin memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai dengan objek tanah yang disengketakan. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” ujar Agus.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah SARA, mengingat perbedaan keyakinan antara pihak-pihak yang bersengketa. “Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025. Aparatur kecamatan diminta untuk menelusuri kembali riwayat dokumen tanah yang diterbitkan di wilayah tersebut. DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa ini secara adil dan bijaksana.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan