Utama
berita pln pln samarinda PLN Kalimantan 
Amankan PSN, PLN UIP KLT Sinkronisasi Data Kawasan Hutan Transmisi Kalsel-Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur kelistrikan lewat langkah kepatuhan regulasi. PLN menghadiri Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Provinsi Kalimantan Selatan yang diinisiasi oleh Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan bersama BPKH Wilayah V Banjarbaru.
Langkah sinkronisasi ini krusial untuk memastikan kepatuhan administrasi dua Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah dikebut PLN, yaitu:
* SUTT 150 kV Grogot – Sei Durian
* SUTT 150 kV Sei Durian – Tarjun
Kedua jaringan transmisi ini memegang peran vital dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan lintas Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sekaligus menjamin keandalan pasokan energi bagi masyarakat dan sektor industri.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban dan aspek perizinan lingkungan selalu menjadi prioritas utama korporasi sebelum dan selama infrastruktur dibangun.
Berita Terkait
"PLN senantiasa memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban penggunaan kawasan hutan. Melalui rekonsiliasi data ini, kami berharap terbangun keselarasan data dan pemahaman bersama agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan tertib, akuntabel, dan berkelanjutan," jelas Dewanto, Kamis (18/6/2026).
Melalui forum ini, PLN UIP KLT melakukan pemutakhiran data secara transparan bersama Kementerian Kehutanan dan BPKH Wilayah V Banjarbaru agar seluruh dokumen pemanfaatan lahan terdokumentasi dengan valid.
Selain mempercepat penguatan keandalan sistem kelistrikan demi pertumbuhan ekonomi daerah, PLN berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan alam. Penyelarasan ini menjadi bukti komitmen PLN UIP KLT dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang tidak hanya fokus pada penyediaan listrik, tetapi juga patuh pada regulasi kelestarian lingkungan hidup.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

