Kutai Kartanegara
Kejari Kukar Korupsi Dana Hibah KPU Kasus Korupsi di Kukar Dana Hibah KPU 
Kejari Kukar Resmi Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU ke Tahap Penyidikan
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menaikkan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar ke tahap penyidikan.
Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 1 Oktober 2026 setelah tim penyelidik menemukan dugaan peristiwa pidana.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono, mengatakan penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan pengumpulan data dan bahan keterangan pada tahap penyelidikan, tim menemukan dugaan peristiwa pidana, yakni dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dermawan saat ditemui pewarta Selasar.co di Kantor Kejari Kukar, Kamis (9/10/2026).
Berita Terkait
Ia menjelaskan, penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari internal KPU Kukar.
“Untuk saat ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi. Prosesnya masih berjalan,” katanya.
Dermawan menegaskan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih harus memastikan kecukupan alat bukti. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan bukti surat dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidikan merupakan tahapan untuk mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka dilakukan apabila alat bukti telah dinilai cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyebut jumlah saksi yang diperiksa belum dapat dipastikan karena akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Identitas saksi maupun materi pemeriksaan juga belum dapat dipublikasikan demi menjaga kelancaran proses hukum.
“Jumlah saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Saksi juga bisa bertambah seiring perkembangan penanganan perkara,” ungkap Dermawan.
Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara juga belum dilakukan. Jika alat bukti telah dinilai cukup, Kejari Kukar akan berkoordinasi dengan auditor dari lembaga berwenang untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Untuk penghitungan kerugian keuangan negara, saat ini prosesnya belum sampai ke tahap tersebut. Nantinya, kami akan bekerja sama dengan auditor dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Dermawan turut meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya tahapan penegakan hukum yang dikaitkan dengan tanggal tertentu. Ia memastikan bahwa proses penanganan perkara tidak ditentukan berdasarkan tanggal yang beredar tersebut.
“Tidak ada tahapan penegakan hukum yang direncanakan berdasarkan tanggal tertentu. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana dan persyaratannya terpenuhi, perkara dapat dinaikkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Pihak Kejari Kukar pun meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut. Dermawan menyatakan bahwa perkembangan penanganan akan mengikuti proses hukum dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Kami berharap masyarakat dapat mempercayakan proses ini kepada kami. Mari kita tunggu perkembangan penanganannya, dan kami juga meminta dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Farid
Editor: Yoghy Irfan

