Kutai Kartanegara

Kepala Desa Korupsi Kades Korupsi  RPJMD Kukar Kasus Korupsi di Kukar kasus korupsi Korupsi Program RT 

Oknum Mantan Kades di Kembang Janggut Diduga Selewengkan Uang Bantuan Program Berbasis RT



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Oknum mantan Kepala Desa (Kades) di salah satu Desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah menyelewengkan uang dari program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa berbasis RT. Diketahui, bantuan tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang masuk dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Informasi dugaan penyelewengan uang bantuan berbasis RT tersebut juga didengar oleh Kepala Desa Genting Tanah, Junaidi. Ia menyebut, oknum mantan Kades itu diduga menyelewengkan uang atas program bantuan Rp50 juta berbasis RT yang direalisasikan dua tahap dalam satu tahun. Dimana, pada tahap pertama bantuan uang tersebut diperuntukan untuk pembelian atau pengadaan kendaraan operasional RT. Namun, sampai saat ini belum direalisasikan oleh oknum mantan Kades tersebut.
"Jadi kasusnya pengadaan sepeda motor RT. Kalau programnya masuk dalam program bantuan Rp50 juta berbasis RT," ujar Junaidi.

Jumlah uang bantuan pada tahap pertama diketahui senilai Rp450 juta, dengan total 18 RT. Sedangkan total uang yang harus dikeluarkan untuk pembelian sepeda motor senilai Rp438 juta. Namun, yang baru terbayar hanya Rp210 juta dan sisanya sampai saat ini masih belum dibayar. Akibatnya, sepeda motor untuk operasional RT tidak bisa dikeluarkan oleh dealer atau pihak ketiga.

Permasalahan tersebut pun sudah terdengar oleh pihak kecamatan dan Polsek setempat. Bahkan, mediasi penyelesaian permasalahan tersebut sudah dilakukan bersama pihak kecamatan dan Polsek. Namun, tak menemui jalan keluar. Karena yang bersangkutan tak memberikan alasan jelas.
"Alasannya (oknum mantan Kades) kemarin itu lebih lanjut tidak tau bilangnya. Tapi uangnya kan sama dia, dia yang cairkan," sebut Junaidi.

Meskipun di dalam mediasi tidak menemukan titik terang. Selaku Kades, ia tetap meminta oknum mantan Kades tersebut agar mempertanggungjawabkan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita mau secepatnya pengadaan sepeda motor itu diselesaikan, apakah nanti bagaimana caranya pak Kades lama melunasi sisa pembayaran itu," katanya.

Informasi Dugaan kasus penyelewengan dana bantuan Rp50 juta berbasis RT itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arianto. Ia menyebut, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelesaian dan akan diurus oleh pihaknya.
"Jadi masih kita urus. Yang pertama minta pertanggungjawaban," kata Arianto.

Yang bersangkutan juga telah ditegaskan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila tidak menemui titik terang dan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka persoalan ini tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.
"Ini kan masih proses. Artinya, kalau dia bisa mempertanggungjawabkan semuanya, maka tidak ada masalah. Tapi, kalau nanti tidak bisa juga melaksanakan, bisa saja nanti kasusnya ke ranah hukum," ucapnya.

Oknum mantan Kades tersebut menjabat pada periode 2016-2022 dan pada saat realisasi program bantuan Rp50 juta berbasis RT, oknum Kades tersebut masih berstatus menjabat sebagai Kades.
"Kita minta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan, karena kan itu masih periodenya dia waktu pencairan, sebelum pelantikan Kades baru," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya