Utama
Donna Faroek Dayang Donna Walfiaries Tania  Anak Awang Faroek Ishak  Kasus Korupsi  Izin Usaha Pertambangan Awang Faroek Ishak 
KPK Tetapkan Donna Faroek sebagai Tersangka Suap Izin Tambang di Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).
DDWT diketahui merupakan anak dari Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk mempercepat proses perizinan IUP di wilayah Kalimantan Timur, khususnya pada periode 2013 hingga 2015.
“Proses perizinan di sektor pertambangan terganggu oleh praktik suap yang dilakukan untuk mempercepat terbitnya izin, termasuk di lahan-lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan,” ujar Asep.
Berita Terkait
Dalam perkara ini, DDWT diduga memanfaatkan kedekatannya dengan sang ayah, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kaltim, untuk memfasilitasi perpanjangan enam izin usaha pertambangan.
Melalui dua orang perantara berinisial IC dan SUG yang berperan sebagai makelar, proses lobi kepada pejabat ESDM dan Gubernur dilakukan. DDWT disebut meminta imbalan dari pihak pemohon, yaitu ROC yang sudah di tahan KPK, sebelum perpanjangan izin disetujui.
“DDWT mengatur pertemuan antara ROC dan AFI untuk membahas fee dari pengajuan perpanjangan enam IUP milik ROC,” lanjut Asep.
ROC sebelumnya telah menerima informasi dari IC terkait harga penebusan sebesar Rp1,5 miliar. Namun, DDWT menolak nilai tersebut dan meminta kenaikan menjadi Rp3,5 miliar.
KPK menahan DDWT untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2025. Ia ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur, Pondok Bambu.
“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan optimal,” kata Asep.
Atas perbuatannya Donna melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
KPK mencatat bahwa tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani hingga saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi, terutama di sektor-sektor vital seperti pertambangan. Dari total 1.709 perkara yang ditangani hingga 11 Agustus 2025, sebanyak 1.068 perkara (62%) merupakan kasus suap.
Asep menegaskan bahwa praktik suap dalam perizinan tambang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak tata kelola sumber daya alam.
View this post on Instagram
Penulis: Boy
Editor: Awan