Utama

Korupsi Tambang  Korupsi Tambang di Kaltim  Tambang di Kaltim  PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra  Izin Usaha Pertambangan 

Korupsi Tambang Kaltim, KPK Jerat Rudy dan Donna, Proses AFI Gugur karena Meninggal



SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), Rudy Ong Chandra (ROC), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Penjemputan paksa dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya, setelah ROC mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang sah. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada malam harinya dan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025), menjelaskan bahwa ROC terlibat dalam pengurusan perpanjangan enam IUP yang bermasalah, dengan dugaan praktik suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.

"Sektor pertambangan merupakan industri vital dengan kontribusi besar terhadap devisa negara. Namun, besarnya potensi ini juga menjadikan sektor ini rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam proses perizinan," ujar Asep.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2019, terdapat 2.517 IUP di seluruh Indonesia, dengan 357 atau sekitar 14 persen berada di Kalimantan Timur. Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas dan sekaligus potensi kerawanan dalam tata kelola sektor tambang di daerah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka:
  • Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018
  • Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Ketua KADIN Kalimantan Timur sekaligus anak dari AFI
  • Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB.

Asep mengungkapkan, pada 2014 ROC melalui perantara, mengurus perpanjangan enam IUP miliknya. Dalam prosesnya, terjadi dugaan transaksi suap senilai total Rp3,5 miliar, yang diberikan kepada sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait, termasuk DDW dan pejabat Dinas ESDM Kalimantan Timur.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan pecahan dolar Singapura, sebagai “uang pelicin” untuk mempercepat penerbitan SK perpanjangan IUP.

"ROC juga sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Oktober 2024, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lain masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Terkait status tersangka AFI yang diketahui telah meninggal dunia pada Desember 2024, Asep menjelaskan bahwa proses penghentian penyidikan terhadap almarhum sedang diproses secara administratif sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar:
  • Pasal 5 ayat 1 huruf a,
  • Pasal 5 ayat 1 huruf b,
  • atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mendorong perbaikan sistem tata kelola sektor pertambangan agar berlandaskan prinsip transparansi, keadilan, dan integritas.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya