Utama

Dayang Donna Walfiaries Tania Anak Awang Faroek Ishak  Kasus Korupsi  Izin Usaha Pertambangan  Rudy Ong Chandra 

Tersangka Korupsi Tambang Donna Faroek Belum Ditahan, Rumahnya Terpantau Sepi



Kediaman  Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT). Foto: Selasar/Boy
Kediaman Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT). Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) enam perusahaan tambang di Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka terhadap Donna diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Donna diduga aktif mengatur dan menegosiasikan pemberian uang suap demi memuluskan proses perpanjangan izin tersebut.

“Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDWT dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Donna belum ditahan oleh penyidik KPK. Tim Selasar.co telah mengonfirmasi hal ini kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, namun belum mendapat jawaban pasti mengenai alasan belum dilakukannya penahanan.

“Belum ditahan,” singkat Budi saat dikonfirmasi via Whatsapppada Selasa (26/8/2025).

Informasi yang dihimpun Selasar.co menyebutkan bahwa Donna masih sempat terlihat berinteraksi dengan sejumlah pihak di Samarinda pada Jumat (22/8/2025), sehari setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap dirinya dan Rudy Ong Chandra (ROC).

“Jadi Jumat tanggal 22 Agustus itu ada dia. Naik kasus itu kan Kamis malam. Lalu dia ke Balikpapan dan Jakarta. Sekarang apakah sudah kembali ke Samarinda atau belum, itu belum diketahui,” ujar sumber Selasar yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan tim Selasar di kediaman Donna di Jalan Sungai Kalian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (26/8/2025), menunjukkan kondisi rumah yang tampak sepi. Terdapat beberapa mobil berwarna hitam, silver, dan abu-abu terlihat terparkir di halaman rumah.

Sekitar pukul 16.41 WITA, sebuah mobil berwarna silver berpelat nomor Jakarta keluar dari halaman rumah dan mengarah ke Jalan Sei Musi. Identitas penumpangnya tidak diketahui, lantaran tertutup pagar rumah yang cukup tinggi. Pintu rumah juga sempat terbuka beberapa kali, namun belum dapat dipastikan siapa yang keluar masuk.

Menanggapi belum ditahannya Donna, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, mengatakan bahwa secara normatif penahanan bisa dilakukan.

“Kalau ancaman pidana di atas 5 tahun, harusnya ditahan berdasarkan KUHAP. Karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Tapi kalau menggunakan Pasal 13 UU Tipikor, ancamannya 3 tahun dan penahanan bisa jadi bersifat alternatif. Satu sisi memang secara yuridis tidak bisa ditahan dan itu subjektif penyidik sebenarnya, ” jelas Orin.

Dalam kasus ini diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka:

  • Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur (2008–2018)
  • Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Ketua KADIN Kaltim dan anak dari AFI
  • Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris sejumlah perusahaan tambang

Penangkapan terhadap ROC dilakukan secara paksa di Surabaya pada Kamis (21/8/2025), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. ROC langsung dibawa ke Jakarta dan ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

KPK mengungkap bahwa ROC, melalui perantara, mengurus perpanjangan enam IUP bermasalah pada 2014, dan diduga memberikan suap senilai total Rp3,5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemprov Kaltim, termasuk DDWT dan pejabat Dinas ESDM.

Suap diberikan dalam bentuk uang tunai serta pecahan dolar Singapura sebagai pelicin untuk mempercepat penerbitan surat keputusan perpanjangan IUP.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2019, terdapat 2.517 IUP di seluruh Indonesia, dan 357 di antaranya atau sekitar 14 persen berada di Kalimantan Timur. Angka ini menunjukkan tingginya intensitas kegiatan pertambangan sekaligus potensi kerawanan tata kelola di wilayah tersebut.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya