Utama

Korupsi IUP di Samarinda Korupsi IUP Penyidik KPK KPK Kasus Korupsi di Kaltim  Izin Usaha Pertambangan 

KPK Bongkar 4 Brankas di Rumah Tersangka Korupsi IUP di Samarinda, Ini Isinya



SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan serangkaian penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, KPK melakukan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda.

Selain itu, terbaru pada tanggal 23 Oktober 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap 4 unit brankas di sebuah rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Samarinda. Brankas brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya.

“Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Terkait Perkara Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Wilayah Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik,” tambahnya.

KPK pun ia sebut akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik, dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya