Utama

OJK Kaltim-Kaltara OJK Kaltim pelaku usaha jasa keuangan  157.ojk.go.id 

2.272 Aduan Masuk ke OJK Kaltim-Kaltara, Masalah SLIK Mendominasi



Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman. Foto: Selasar/Ist
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman. Foto: Selasar/Ist

SELASAR.CO, Samarinda - Jumlah pengaduan terkait layanan jasa keuangan di Kalimantan Timur terus meningkat hingga September 2025. Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Utara (OJK Kaltim–Kaltara) mencatat 2.272 laporan masuk, terdiri atas 2.213 pengaduan online dan 59 pengaduan walk-in.

Kenaikan ini menunjukkan masyarakat semakin aktif melaporkan kendala yang mereka hadapi dalam layanan keuangan. Mayoritas aduan berasal dari masalah administrasi, terutama terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi SLIK itu yang rata-rata diadukan, karena mereka jadi tidak bisa mengajukan kredit,” ujar Kepala OJK Kaltim–Kaltara, Parjiman, Senin (24/11/2025).

Ia menyebut, persoalan kecil pada riwayat kredit kerap menghambat proses pembiayaan.

Selain soal SLIK, OJK juga menerima pengaduan lanjutan dari masyarakat yang membutuhkan konsultasi setelah berhubungan dengan lembaga jasa keuangan, baik bank maupun perusahaan pembiayaan.

“Kalau masyarakat tidak puas dengan jawaban PUJK (pelaku usaha jasa keuangan), kami arahkan untuk menyampaikan pengaduan,” jelasnya. Fasilitas konsultasi ini menjadi sarana penting bagi warga yang memerlukan penjelasan lebih detail.

Beberapa pengaduan walk-in bahkan berkaitan dengan kasus unik, salah satunya sengketa sewa ruko antara ahli waris dan pihak perbankan. “Ada yang datang mengadu, ternyata dia salah satu ahli waris pemilik ruko, tapi tidak diberi tahu oleh keluarga. Lalu ada yang mengarahkan ke OJK, padahal itu salah alamat,” kata Parjiman. Ia menegaskan bahwa tidak semua sengketa sipil berada dalam kewenangan OJK.

Untuk memudahkan layanan, OJK menekankan bahwa pengaduan tidak harus disampaikan langsung di kantor. “Tidak mesti datang. Dari Mahulu atau Berau bisa melapor secara online melalui kontak 157.ojk.go.id,” ujarnya. Namun, warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital tetap dipersilakan datang ke kantor OJK untuk dibantu prosesnya.

Meski kerap menerima laporan dengan beragam karakter, OJK memastikan setiap pengadu tetap mendapat ruang untuk menjelaskan masalahnya. “Ada yang datang sudah dalam kondisi marah, mengaku tertipu. Kami dengarkan dulu cerita dari masing-masing pengadu,” tutur Parjiman.

Ia menegaskan komitmen OJK untuk memberikan pendampingan yang jelas dan sesuai prosedur bagi masyarakat yang mencari solusi atas persoalan keuangan mereka.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya