Ekobis

ojk ojk kaltim penipuan keuangan waspada scam 

Update IASC: Ratusan Ribu Laporan Penipuan Masuk, Modus Pejabat Dukcapil Jadi Sorotan



Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman. Foto: Selasar/boy
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman. Foto: Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan atau scam yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Parjiman, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus pelaku mengaku sebagai pegawai Dukcapil.

“Yang terakhir banyak kami terima itu dari orang-orang yang mengaku sebagai pegawai Dukcapil. Ada sekitar empat sampai lima orang yang melapor ke kami. Pelaku mengaku sebagai pejabat Dukcapil dan meminta korban untuk melakukan pembaruan data,” ujar Parjiman, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, para korban yang tidak curiga kemudian mengikuti arahan pelaku dan diminta mengisi sejumlah data pribadi. Padahal, data yang diminta merupakan data bersifat rahasia dan berkaitan langsung dengan keuangan serta perbankan.

“Korban dipandu untuk mengisi data yang seharusnya bersifat rahasia. Setelah data diberikan, barulah korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” jelasnya.

Untuk menangani maraknya kasus penipuan tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC). IASC merupakan pusat nasional yang berfungsi menangani dan memberantas penipuan di sektor keuangan secara cepat dan terkoordinasi.

Berdasarkan data OJK, sepanjang periode November 2024 hingga November 2025, IASC menerima total 373.129 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 170.703 laporan disampaikan langsung oleh korban ke IASC, sementara 202.426 laporan lainnya berasal dari pengaduan korban kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang kemudian ditindaklanjuti ke IASC.

Dalam periode yang sama, tercatat sebanyak 619.394 rekening dilaporkan terindikasi terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 117.301 rekening berhasil diblokir dengan tingkat keberhasilan pemblokiran mencapai 18,94 persen.

Sementara itu, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp8,2 triliun. Adapun dana yang berhasil diblokir sebesar Rp389,3 miliar, dengan tingkat keberhasilan pemblokiran dana sebesar 4,37 persen.

OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat instansi tertentu dan meminta data pribadi, terutama yang berkaitan dengan keuangan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke IASC atau OJK apabila menemukan indikasi penipuan agar dapat ditangani secepat mungkin.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya