Utama

Yayasan Rumah Sakit Islam  Rumah Sakit Islam  Rumah Sakit Islam Samarinda BPKAD Kaltim 

Yarsi Tegaskan Kepemilikan Lahan Rumah Sakit Islam Tidak Bisa Diputuskan Sepihak



Ketua Pembina Yarsi, Muhammad Barkati. Foto: Selasar/Boy
Ketua Pembina Yarsi, Muhammad Barkati. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) menegaskan bahwa lahan yang digunakan Rumah Sakit Islam tidak dapat diputuskan sepihak oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pernyataan itu disampaikan Ketua Pembina Yarsi, Muhammad Barkati, menanggapi keterangan BPKAD Kaltim yang menyebut belum ada perpanjangan kontrak pemanfaatan aset.

Barkati menyoroti status kepemilikan lahan yang menurutnya tercantum jelas dalam sertifikat atas nama Pemprov Kaltim dan Rumah Sakit Islam. Ia menilai, dengan adanya dua pihak sebagai pemegang hak, keputusan terkait lahan tidak bisa diambil tanpa kesepakatan bersama.

“Pemegang hak ini Pemprov Kaltim dan Rumah Sakit Islam. Artinya berdua, dan tidak bisa diputuskan sendiri-sendiri,” tegas Barkati, Rabu (26/11/2025).

Ia menolak anggapan perlunya penyewaan lahan, karena menurutnya sertifikat sudah menunjukkan status kepemilikan yang sah.

Barkati meminta pemerintah tidak mengambil langkah sepihak dalam pengelolaan lahan, dan menekankan perlunya komunikasi sebelum keputusan apa pun diambil.

“Kalau pemerintah mau ngambil, harus ada pembicaraan dan kesepakatan dengan kita dulu. Jangan main ambil saja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pejabat yang berwenang mengedepankan keputusan yang menguntungkan masyarakat, termasuk memastikan layanan Rumah Sakit Islam dapat kembali hadir.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan hingga kini tidak ada perpanjangan kontrak atau kerja sama pemanfaatan aset dengan Yarsi. Ia menyebut masa perjanjian pemanfaatan lahan berakhir pada Desember dan menegaskan semua pihak harus mematuhi isi perjanjian tersebut.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya