Utama
Anggaran Belanja Gubernur Kaltim  Anggaran Belanja Dapur  Gubernur Kaltim BPKAD Kaltim 
Anggaran Belanja Dapur Gubernur Kaltim Rp500 Juta, BPKAD: Belum Konfirmasi Hal Itu
SELASAR.CO, Samarinda - Informasi mengenai anggaran belanja dapur Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp500 juta pada tahun anggaran 2025 beredar di tengah masyarakat. Anggaran tersebut tercantum dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2025.
Berdasarkan penelusuran, anggaran belanja dapur tersebut juga tertera di situs resmi pengadaan pemerintah, Inaproc Kalimantan Timur, dengan nilai mencapai Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan secara detail terkait komponen anggaran tersebut.
“Saya belum mengonfirmasi hal itu, karena nanti dicek di DPA-nya seperti apa. DPA itulah yang memperlihatkan belanjanya seperti apa,” ujar Ahmad Muzakkir saat ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Senin (29/12/2025).
Berita Terkait
Ia menjelaskan, nomenklatur belanja dapur tidak serta-merta hanya mencerminkan belanja perabot atau perlengkapan dapur semata. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan sistem kodefikasi belanja yang telah diatur.
“Tidak semua belanja dapur itu mencerminkan belanja perabot-perabot dan sebagainya, karena itu terkait dengan kodefikasi,” jelasnya.
Ahmad Muzakkir menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Biro Umum Setda Kaltim, yang memiliki rincian detail anggaran tersebut.
“Nanti konfirmasi ke bironya saja, dalam hal ini Biro Umum. Di situ ada rincian belanjanya. Kalau di saya, enggak bisa ngecek sedetail itu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh belanja pemerintah daerah telah diatur dalam ketentuan kodefikasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Belanja itu sudah diatur kodefikasinya oleh Permendagri. Bukan hanya soal nomenklatur, tetapi ada komponen-komponen di dalamnya yang memang diperbolehkan untuk jenis belanja tersebut,” tambahnya.
Terkait mekanisme pengadaan, khususnya batas nilai pengadaan langsung yang umumnya maksimal Rp200 juta, Ahmad Muzakkir mengaku belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai anggaran Rp500 juta tersebut.
“Kalau soal itu saya belum berani memastikan. Kalau Biro Barang dan Jasa mungkin bisa menjelaskan, termasuk apakah menggunakan mekanisme lelang atau seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan nilai pengadaan telah memiliki ketentuan tersendiri, baik untuk jasa konsultansi, belanja infrastruktur, belanja fisik, maupun pengawasan.
“Setahu saya ada ketentuannya masing-masing. Saya takut salah mendefinisikan karena tupoksi itu ada di Biro Barang dan Jasa,” pungkasnya.
Tim Selasar pun juga telah mencoba konfirmasi ke Biro Umum untuk mendapatkan detail peruntuk anggaran tersebut, namun Plt, Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim tidak berada di tempat.
Penulis: Boy
Editor: Awan

