Utama

ESDM Kaltim Dinas ESDM Kaltim kasus korupsi Pemalsuan Surat Tambang Ismail Thomas Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya 

Kejagung Periksa Kabid Minerba dan Sekretaris Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang



SELASAR.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur terkait kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kedua pejabat tersebut adalah S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara dan HS selaku Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kaltim. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IT dan CB, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT dan tersangka CB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Ia menambahkan, perkara ini masih dalam proses penyidikan dan tim jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

Kasus korupsi PT Sendawar Jaya ini bermula terungkap di publik usai Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa 15 Agustus 2023. Ismail diduga terlibat dalam korupsi terkait dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Mantan Bupati Kutai Barat ini dijerat Pasal 9 UU tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung belum menjelaskan rincian kasusnya.

Usai Ismail Thomas, giliran pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim yang ikut dinyatakan sebagai tersangka. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Christianus Benny atau CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.

Penetapan tersangka pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III (Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat) ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya