Kutai Kartanegara

kejari kukar Uang Kerugian Negara   Kerugian Negara  PT Mahakam Gerbang Raja Migas Pemkab Kukar 

Kejari Kukar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Kepada Pemkab



SELASAR.CO, Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten, pada Kamis (8/12/202). Uang tersebut merupakan hasil temuan atas 52 kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga di Kecamatan Samboja pada tahun anggaran 2017 lalu. Kegiatan tersebut berupa pembangunan jembatan dan semenisasi jalan.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, mengatakan, 52 kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut ditemukan adanya indikasi yang merugikan negara. Diantaranya, pengerjaan yang tidak selesai sepenuhnya, namun dilaporkan pekerjaan selesai 100 persen. Kemudian ada pengerjaan yang tidak sesuai spek atau petunjuk pelaksana. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kukar dan Inspektorat, kerugian yang dialami oleh negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Dalam catatan saya, ada sejumlah uang sebesar Rp929 juta," ungkap Tommy.

Jumlah kerugian negara yang didapati dari 52 kegiatan tersebut dinilai cukup besar. Bahkan, kegiatan tidak sesuai spek yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan di daerah.

"Sesuai kebijakan pimpinan pusat, kita panggil pihak terkait untuk menjelaskan. Kemudian atas temuan tersebut, Inspektorat melakukan klarifikasi tertulis senilai Rp929 juta. Saya ambil kebijakan, kita minta uang itu dikembalikan. Dengan tujuan, uang itu bisa kembali ke kas daerah untuk digunakan pembangunan lain," sebutnya.

Selain itu, pada tahun 2022 ini Kejari Kukar juga berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp501 juta atas proyek pembangunan tangki timbun dan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikerjakan oleh PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) pada tahun 2019 lalu. Diketahui, kasus terebut telah menyeret nama mantan Drektur Utama Perusda, Iwan Ratman yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Uang Rp501 yang dikembalikan oleh mantan direktur utama perusda tersebut dianggap masih jauh dari nilai kerugian yang dialami oleh negara.

"Dari kerugian negara timbul sekitar Rp50 miliar. Jumlah Rp501 juta ini masih sagat kecil, tapi kita masih punya upaya untuk eksekusi atau menyita jaminan. Kami akan cari harta-harta milik terpidana untuk disita dan dicarikan dalam bentuk uang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Itu memang tugas berat, ketika harus memulihkan kerugian negara," ujar Tommy.

Uang yang dikumpulkan tersebut kini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dirperuntukan sebagai kas daerah. Penyerahan uang tersebut juga ditandatangani dengan berita acara oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sukoco, Camat Samboja, Burhanuddin dan Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto.

"Dalam kasus korupsi, bukan hanya hukuman, tapi recovery. Sebisa mungkin uang yang di korupsi harus kembali dan hari ini kita akan setorkan kembali dengan total Rp1,4 miliar ke APBD Kukar melalui Bankaltimtara," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya