Utama
Mobil dinas gubernur kaltim mobil dinas gubernur Berita Kaltim pengadaan mobil dinas kaltim 
CV Afisera Terima Pengembalian Mobil Rp8,5 Miliar Gubernur Mas’ud: Kami Beli Lebih Dulu Sebelum Dipesan Pemprov
SELASAR.CO, Samarinda – CV Afisera Samarinda menyatakan kesiapannya menerima kembali mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar. Perusahaan tersebut mengonfirmasi telah menyetujui surat permohonan pengembalian yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan, mengatakan proses administrasi dan serah terima akan dilakukan sesuai prosedur. Karena unit kendaraan masih berada di Jakarta, pelaksanaan pengembalian akan melibatkan perwakilan perusahaan di Ibu Kota.
Menurut Subhan, transaksi mobil tersebut menjadi yang terbesar sepanjang perjalanan usahanya dalam jual beli kendaraan. Ia mengungkapkan, selama ini perusahaannya lebih banyak menyuplai kendaraan dinas jenis Innova atau Fortuner dalam jumlah paket ke instansi pemerintah.
“Kalau satu unit dengan nilai sebesar ini, memang baru kali ini. Bisa dibilang paling tinggi yang pernah kami tangani,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Berita Terkait
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut pada dasarnya telah dibeli lebih dahulu oleh pihaknya sebelum kemudian dipesan oleh pemerintah daerah. Unit itu merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang diserahkan pada 20 November 2025 melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim dengan nilai kontrak Rp8.499.936.000.
Terkait pembatalan pembelian, Subhan memastikan tidak ada kerugian yang dialaminya. Mobil tersebut, kata dia, masih dalam kondisi baru dan belum pernah digunakan untuk operasional.
“Unitnya masih baru. Jadi secara kondisi tidak ada masalah. Kalau sudah kembali ke kami, nanti baru terlihat untung atau ruginya saat dijual kembali,” jelasnya.
Pemprov Kaltim sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada CV Afisera untuk memproses pengembalian kendaraan tersebut. Setelah berita acara serah terima pengembalian ditandatangani, perusahaan berkewajiban mengembalikan dana ke kas daerah paling lambat 15 hari.
Subhan berharap proses administrasi dapat segera dirampungkan sesuai target waktu yang telah ditentukan. “Targetnya 15 hari kerja. Mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat,” tutupnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

