Utama

Terowongan samarinda sidak terowongan samarinda update kondisi terowongan samarinda 

Terowongan Samarinda Terganjal Sertifikat Laik Fungsi, Tambahan Rp90 Miliar Jadi Sorotan



Suasana Sidak Komisi III ke Terowongan Samarinda. (Selasar/Hasyim Ilyas)
Suasana Sidak Komisi III ke Terowongan Samarinda. (Selasar/Hasyim Ilyas)

SELASAR.CO, Samarinda – Terowongan Samarinda belum juga bisa difungsikan meski pekerjaan fisiknya diklaim telah rampung. Proyek yang digadang-gadang sebagai terowongan pertama di Kalimantan itu masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat dibuka untuk umum.

Selain persoalan izin, Komisi III DPRD Samarinda juga menyoroti rencana tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk penanganan regrading longsor di sisi inlet. Angka tersebut dipertanyakan karena sebelumnya telah ada penambahan struktur dengan anggaran puluhan miliar rupiah.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim, menyampaikan perpanjangan struktur di sisi inlet sepanjang 72 meter dan outlet sekitar 54 meter telah selesai dikerjakan. Dengan demikian, total tambahan struktur mencapai 126 meter dengan ketebalan sekitar 50 sentimeter.

“Untuk sisi inlet-nya sudah selesai. Perpanjangan struktur itu kurang lebih 72 meter, dari sisi outlet sekitar 54 meter. Jadi totalnya 126 meter,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Meski secara konstruksi dinilai memadai, Deni menegaskan terowongan belum dapat dilalui karena aturan terbaru mewajibkan penerbitan SLF terlebih dahulu.

“Kita ingin setelah pekerjaan selesai bisa langsung dimanfaatkan masyarakat. Tapi khusus terowongan ini tidak mungkin dilalui kalau belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti estimasi tambahan anggaran Rp90 miliar yang disampaikan dalam kunjungan tersebut.

“Ini angka yang sangat besar. Kita akan lihat perencanaannya mencakup apa saja dan pastikan penggunaannya efektif sesuai kebutuhan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PUPR Samarinda, Hendra Kusuma, membenarkan bahwa proses perizinan masih berjalan dan mengikuti ketentuan terbaru dari kementerian.

“Kalau dari kasatmata kita lihat sudah selesai. Cuma untuk melaksanakan kegiatan di terowongan ini harus ada izin dari kementerian, dan itu sedang berproses,” jelas Hendra.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi yang berlaku sejak 31 Desember 2025 membuat mekanisme perizinan berbeda dari sebelumnya.

“Kalau kemarin hanya sekadar izin saja, sekarang sudah kepada laik fungsi. Ada beberapa item dokumen yang harus dipenuhi dan jumlahnya berbeda,” ujarnya.

Terkait pengujian teknis, Hendra menyebut yang telah dilakukan baru sebatas pengujian struktur konstruksi.

“Uji-uji yang dilakukan hanya untuk pelaksanaan pekerjaan struktur. Untuk yang terkait perizinan ini sedang berproses. Dokumen yang diminta, kita penuhi,” pungkasnya.

Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya