Utama
OPD Kaltim SIDA Jadis aplikasi perjalan dinas pemprov kaltim 
Perjalanan Dinas 29 OPD Kaltim Sudah Pakai Aplikasi, Transparansi ke Publik Masih Manual
SELASAR.CO, Samarinda - Digitalisasi administrasi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) belum sepenuhnya berjalan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dari total perangkat daerah yang menjadi sasaran implementasi, sebanyak 29 OPD telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perjalanan Dinas (SIDA JADIS), sedangkan delapan lainnya belum menerapkan sistem tersebut secara penuh.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Fery, mengatakan SIDA JADIS digunakan untuk pengusulan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, aplikasi tersebut sebenarnya telah lama berjalan. Namun, implementasinya di sejumlah perangkat daerah masih perlu diperkuat, termasuk di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim yang penggunaannya disebut baru berjalan di tingkat pejabat eselon II.
“Karena ini merupakan mandat untuk transformasi digital, kami juga melakukan penguatan ke Bapenda. Akhirnya, kami lakukan sosialisasi ulang untuk implementasi penggunaan sistemnya,” kata Fery, Senin (12/10/2026).
Berita Terkait
Dia menjelaskan, penggunaan SIDA JADIS berjalan beriringan dengan aplikasi Srikandi. Keduanya memiliki fungsi berbeda. Srikandi digunakan untuk tata naskah dinas, sedangkan SIDA JADIS difokuskan pada administrasi pengusulan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas.
Penggunaan kedua aplikasi tersebut mengacu pada kebijakan administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan Sekretaris Daerah Kaltim.
Meski demikian, penerapan sistem digital tersebut belum serta-merta membuka informasi perjalanan dinas pejabat kepada masyarakat.
Fery menegaskan, SIDA JADIS dirancang untuk kebutuhan internal pemerintahan atau government to government (G2G). Karena itu, aplikasi tersebut tidak secara otomatis terhubung dengan situs web yang dapat diakses publik.
“Administrasi pemerintahan ini sifatnya internal. Kalau mau diketahui, ya silahkan diketahui, tetapi itu tidak otomatis serta-merta langsung terhubung ke website,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang ingin mengetahui keberadaan pejabat saat melakukan perjalanan dinas belum bisa langsung mengakses informasi melalui aplikasi itu. Permintaan informasi masih harus dilakukan melalui mekanisme tersendiri.
Kondisi ini menjadi catatan di tengah upaya pemerintah mempercepat transformasi digital. Sebab, digitalisasi administrasi tidak hanya berkaitan dengan percepatan proses birokrasi, tetapi juga berpotensi mendukung pengawasan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari keuangan daerah.
Terlebih, informasi mengenai perjalanan dinas pejabat dapat menjadi salah satu aspek yang dibutuhkan masyarakat untuk memantau aktivitas pemerintahan dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Namun, Fery belum menjelaskan secara terperinci mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi perjalanan dinas melalui sistem tersebut. Dia menyebut penyampaian informasi lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Sementara itu, dengan masih adanya delapan perangkat daerah yang belum menerapkan SIDA JADIS secara penuh, pemerataan implementasi menjadi pekerjaan lanjutan bagi Pemprov Kaltim.
Ke depan, efektivitas sistem tersebut tidak hanya perlu dilihat dari jumlah perangkat daerah yang menggunakannya, tetapi juga dari sejauh mana digitalisasi mampu memperkuat tata kelola administrasi, pengawasan, dan akuntabilitas perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

