PPU

Kesbangpol PPU  Diskominfo PPU 

Realisasi Anggaran Kesbangpol PPU Baru 74,25 Persen, Sejumlah Kegiatan Dievaluasi



Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Nelly/Selasar.co)
Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Nelly/Selasar.co)

SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Realisasi anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2026 masih berada di kisaran 70 persen. Kondisi tersebut membuat sejumlah kegiatan yang belum berjalan sesuai rencana perlu dievaluasi, termasuk penyaluran anggaran hibah.

Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, menyampaikan realisasi keuangan instansinya tercatat sebesar 74,25 persen, sedangkan realisasi fisik mencapai 76,25 persen. Data tersebut disampaikan pada 12 Oktober 2026.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), total anggaran Kesbangpol PPU pada 2026 mencapai Rp11.911.869.398 atau sekitar Rp11,91 miliar.

Andi mengatakan, capaian realisasi anggaran tahun ini masih berada di bawah rata-rata realisasi pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam kondisi normal, penyerapan anggaran Kesbangpol disebut dapat mencapai sekitar 98 persen.

“Kalau melihat capaian tahun-tahun sebelumnya, realisasi anggaran rata-rata bisa mencapai sekitar 98 persen. Namun, untuk tahun berjalan, realisasinya masih berada di kisaran 70 persen,” ujarnya.

Menurut Andi, masih terdapat sejumlah kegiatan yang belum terlaksana sesuai perencanaan. Karena itu, pihaknya perlu memantau perkembangan realisasi sekaligus mengevaluasi kegiatan yang belum berjalan hingga menjelang akhir tahun anggaran.

Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah anggaran hibah. Sebagian anggaran tersebut belum terealisasi karena terdapat persyaratan dan proses yang belum dapat dipenuhi sesuai rencana.

Sebelumnya, anggaran hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam DPA 2026 dialokasikan sebesar Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran mencapai sekitar Rp650 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp150 juta belum terealisasi.

Sementara itu, anggaran hibah partai politik tercatat sebesar Rp1.724.600.000, dengan realisasi Rp945.175.000. Sebagian anggaran belum terserap setelah usulan kenaikan bantuan dari Rp9.000 menjadi Rp25.000 tidak memperoleh persetujuan atau rekomendasi pemerintah provinsi.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan langkah terhadap anggaran yang belum terserap. Penyesuaian pemanfaatan anggaran harus tetap mengacu pada ketentuan serta peruntukan yang diperbolehkan.

Andi menegaskan, pihaknya tidak ingin memaksakan pelaksanaan kegiatan apabila persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

“Kami tidak ingin memaksakan kegiatan apabila persyaratannya belum terpenuhi atau tidak sesuai dengan aturan. Semua harus dipastikan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (ADV/DiskominfoPPU)

Penulis: Nelly
Editor: Awan

Berita Lainnya