Kutai Kartanegara

SAE PasTarung  Lapas Kelas IIA Tenggarong Pemkab Kukar 

Bupati Kukar Buka Peluang Pemanfaatan Lahan Eks Tambang untuk Warga Binaan



Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama Kajari Kukar, Aji Kalbu Pribadi dan Kalapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa. (Selasar/Farid)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama Kajari Kukar, Aji Kalbu Pribadi dan Kalapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa. (Selasar/Farid)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melihat peluang pemanfaatan lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara untuk mendukung kegiatan usaha produktif warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa lahan tersebut dapat diusulkan menjadi salah satu alternatif untuk memperluas area pemberdayaan.

Aulia menjelaskan, ketersediaan lahan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan produktif bagi warga binaan.

Pemanfaatan lahan yang relatif kecil saat ini menunjukkan bahwa area terbatas pun dapat diberdayakan dengan baik. Namun, pengembangan kegiatan dengan cakupan lebih luas membutuhkan dukungan lahan tambahan.

“Terkait lahan, kita melihat bahwa lahan yang relatif kecil seperti ini saja sudah bisa dimanfaatkan dan diberdayakan dengan baik,” ujar Aulia, Rabu (28/10/2026).

Potensi lahan eks tambang menjadi salah satu opsi yang dapat dikaji untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Lahan yang nantinya diserahkan kembali kepada negara itu direncanakan akan diusulkan untuk mendukung kegiatan usaha produktif warga binaan Lapas Tenggarong.

Aulia menyampaikan bahwa rencana pemanfaatan lahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengembangan kegiatan pemberdayaan. Ia juga menyoroti jumlah warga binaan yang menjadi pertimbangan dalam menyiapkan area yang memadai.

“Tadi juga disampaikan bahwa jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong mencapai sekitar 1.300 orang. Tentunya, jumlah tersebut membutuhkan area atau lahan yang cukup luas untuk mendukung proses pemberdayaan,” katanya.

Rencana penggunaan lahan eks tambang tersebut masih memerlukan proses pengusulan dan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Status lahan serta mekanisme pemanfaatannya perlu diperhatikan sebelum lahan dapat digunakan untuk kegiatan produktif.

Pemkab Kukar juga meminta dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan rencana yang dijalankan sesuai regulasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan pemanfaatan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Aulia menyampaikan rencana tersebut sebagai peluang yang dapat ditindaklanjuti untuk memperluas kegiatan pemberdayaan.

"Lahan tersebut nantinya bisa kita usulkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan usaha produktif bagi warga binaan Lapas Tenggarong.” pungkasnya. (ADV/SLR/Kukar)

Penulis: Farid
Editor: Awan

Berita Lainnya