Ragam

DPPKB  Kemenag  Advokasi Nikah Anti-Stunting 

DPPKB bersama Kemenag dan 10 KUA di Samarinda Advokasi Nikah Anti-Stunting



Advokasi program penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja siap nikah anti-stunting.
Advokasi program penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja siap nikah anti-stunting.

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Samarinda bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan KUA se-kota Samarinda, melakukan advokasi program penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja siap nikah anti-stunting.

Kegiatan itu dilakukan di aula DPPKB Kota Samarinda, Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada Rabu 17 Maret 2021. Dalam kegiatan itu, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pendewasaan dan mencegah perkawinan di usia muda.

Diketahui, stunting ialah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Faktor genetika memiliki pengaruh kecil terhadap kondisi kesehatan seseorang dibandingkan dengan faktor lingkungan dan pelayanan kesehatan. Biasanya, stunting mulai terjadi saat anak masih berada dalam kandungan dan terlihat saat mereka memasuki usia dua tahun.

Kabid Pergerakan dan Penyuluhan DPPKB Kota Samarinda, dr Irama Fitamina Madjid, mengungkapkan dalam mempersiapkan calon pengantin siap nikah anti-stunting maka dilakukanlah penyuluhan bekerja sama dengan KUA setiap kecamatan di Samarinda untuk merencanakan terhadap calon keluarga baru agar nantinya dapat melahirkan anak generasi emas, unggul, dan bebas stunting.

“Dari tahun 2019 hingga 2020 sebelum pandemi Covid-19 kita sudah pernah mengimplementasikannya bekerja sama dengan kantor KUA Sungai Kunjang serta pihak puskesmas, melaksanakan kegiatan penyuluhan calon pengantin, baik itu untuk mempersiapkan kehamilan dan bagaimana merencanakan keluarga yang berkualitas,” ujar Fitamina Madjid.

Kepala DPPKB Kota Samarinda, Dra Nurul Mu'minayati, menjelaskan, sesuai dengan program kerja DPPKB, diketahui ada 3 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yaitu ialah masalah kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Dirinya berharap setelah dilakukannya nota kesepahaman ini dapat menjadikan masyarakat di Kota Samarinda berkualitas dimulai dari persiapan dalam usia menikah.

“Keluarga-keluarga baru supaya dapat merencanakan dengan baik bagaimana menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah bukan hanya siap fisik saja, tetapi juga siap mental, psikis dan juga siap dari sisi ekonominya,” kata Nurul.

Selain itu, Kasi Bimas Islam, Kemenag Kota Samarinda, Muhammad Syahrir, mengatakan adanya advokasi dan MoU ini adalah bentuk legalitas pelaksanaan dalam pencegahan stunting. “Bekerja sama dengan koordinator DPPKB dan KUA setiap kecamatan, nantinya yang akan menikah agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera atau dalam bahasa agamanya keluarga sakinnah mawaddah warrahmah,” ujar Syahrir.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya