Hukrim
Imam Nahrawi Tersangka Suap Hibah KONI 
KPK Tetapkan Imam Nahrawi jadi Tersangka Suap Hibah KONI
SELASAR.CO – Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga RI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pemberian dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada Rabu (18/9). Setelah sebelumnya, sejumlah pejabat Kemenpora telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (12/9).
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari CNN Indonesia.
Imam Nahrawi diketahui telah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga Kemenpora Mulyana divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dipenjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. (*)
Penulis: Er Riyadi
Editor: Er Riyadi