Hukrim

emaja berkebutuhan khusus yang dijejali celana dalam celana dalam 

Remaja Berkebutuhan Khusus Dijejali Celana Dalam, Sang Ibu Laporkan Pelaku ke Polisi



Korban bersama Ibunya mendatangi Polsek Loa Kulu didampingi LBH Taka Samarinda
Korban bersama Ibunya mendatangi Polsek Loa Kulu didampingi LBH Taka Samarinda

STV.CO.ID, Kutai Kartanegara – Kasus remaja berkebutuhan khusus yang dijejali celana dalam, akhirnya sampai ke meja aparat kepolisian. Ibu sang remaja, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka Samarinda, mendatangi Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 10.30 Wita. 

Kedatangan mereka ke Polsek Loa Kulu untuk melaporkan perundungan yang dialami remaja tersebut oleh HA. Kejadian itu diunggah secara langsung di grup jejaring sosial Facebook oleh MA, Kamis (19/9/2019). Ibu sang remaja mengaku terkejut dan sedih saat mendengar anaknya diperlakukan seperti itu. “Saya tidak terima anak saya diperlakukan kayak hewan,” ucapnya. Dia mengaku kecewa atas perlakuan para pelaku terhadap anaknya. Meski pun bersalah, namun tidak seharusnya diperlakukan kasar, karena menurut dia, putranya akan menurut jika dinasihati baik-baik. “Maksud saya kalau anak orang salah dinasihati baik-baik, dikasih tau yang betul, biar pikirannya berkembang, jangan diperlakukan seperti itu,” terangnya. 

Atas dasar kekecewaan tersebut, dia meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum para pelaku, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali. “Dilanjutkan aja, biar nggak terulang lagi, dikapoki sekali-kali,” tegasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, Iptu Aksarudin Adam mengatakan, pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku, dan saat ini kepolisian masih mendalami kejadian tersebut. Saat ini kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku. “Kita periksa saksi-saksi termasuk pelaku, dari video itu sudah jelas kejadiannya, tapi kami tetap fokus ke saksi dulu untuk melangkah ke pemeriksaan tersangka,” terang Kapolsek. 

Kedua pelaku yakni HA dan MA akan ditahan atas dugaan perbuatan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE. 

“Perbuatan yang mereka lakukan itu termasuk melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan ITE, karena mereka memviralkan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tutur Aksar. 

Aksar mengimbau agar warga berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi melakukan live dengan konten kekerasan, karena akan terjerat Undang-Undang ITE. “Kami mengimbau, yang ada hubungan dengan kasus ini, masyarakat jangan meniru, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (fdl)

Berita Lainnya