Politik

gaji dewan gaji anggota dprd 

Sekretaris DPRD Samarinda: Gaji Anggota Dewan Kecil Sekali



Barang bukti yang diamankan petugas
Barang bukti yang diamankan petugas

SELASAR.CO, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) identik dengan fasilitas dan sarana kerja dengan nilai yang besar. Hal ini lantaran selain gaji, mereka turut mendapat tunjangan maupun pakaian dan atribut. Samarinda memiliki 45 anggota DPRD periode 2019-2024, yang kini mulai melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. 

Lalu, berapa gaji dan apa fasilitas yang mereka dapatkan?

Agus Tri Sutanto, Sekretaris DPRD Samarinda mengatakan, ketentuan perihal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di sana disebutkan bahwa semua anggota dewan yang duduk mendapatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beserta tunjangannya.

"Dari PP itu sebenarnya tidak ada penyebutan berapa angka gaji yang diterima, karena dikembalikan pada kemampuan keuangan daerah. Kemampuan ini terbagi atas tiga level yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Sejauh sepengetahuan saya, Samarinda masuk kategori kemampuan keuangan sedang," ujarnya.

Agus menyebut untuk gaji pokok anggota dewan hanya berkisar antara Rp 3-4 juta per orang. Meski begitu, angka ini masih ditambah tunjangan lainnya, salah satunya tunjangan transportasi dan rumah. "Kadang ada pembahasan gaji anggota dewan ini besar, itu sebenarnya tidak. Saya malah mau bilang gaji anggota dewan ini kecil sekali," sebutnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dari tahanan Polresta Samarinda tahun 2009, dengan kasus pembunuhan. Dirinya juga dikenal sebagai preman kampung di daerah tersebut. 

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku terpaksa melakukan pengancaman karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. "Uangnya mau saya belikan susu untuk anak saya yang masih kecil," ucap Zulkifi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mako Polsekta Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara 9 tahun kurungan. (la)

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya