Ragam

Tunggak Pajak 

Hotel dan Restoran Di Samarinda Masih Ada Yang Tunggak Pajak



Hermanus Barus, Kepala Bapenda Samarinda
Hermanus Barus, Kepala Bapenda Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Guna menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda tengah menyusun langkah tegas untuk menindak sejumlah wajib pajak yang masih menunggak.

Tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun dibentuk guna mengejar PAD yang masih belum belum masuk ke kas daerah. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Tim lintas OPD ini lanjut Hermanus, akan difokuskan mengejar objek pajak terutang perhotelan dan restoran. Langkahnya mulai dari persuasif hingga represif. "Rencana aksinya di mulai dari pemasangan stiker dan spanduk," kata Barus.

Tahap akhir dalam penindakan penunggak pajak ini, kata Barus, adalah penyitaan aset, kemudian dilelang hingga penutupan izin. "Kami akan serahkan ke kejaksaan," imbuhnya.

Namun sebelum menindak, Barus menuturkan, Bapenda harus menyesuaikan data-data yang dimiliki OPD lain. Dia menjelaskan, hal ini dilakukan lantaran urusan perizinan usaha bukan hanya ditangani instansi yang dinakhodainya. Sehingga semua persoalan yang menyangkut wajib pajak dapat diketahui.

"Urusan usaha nggak hanya kami. Misal, kalau restoran harus ada sanitasi, urusannya ke Dinkes (Dinas Kesehatan). Terus ada amdal lalu lintas itu Dishub (Dinas Perhubungan). Terus kalau OSS (Online Single Submission) itu ke Dinas Perizinan," terangnya.

Lebih lanjut Barus menerangkan, pembayaran pajak hotel dan restoran termasuk kategori pajak yang dipungut secara asesmen. Di mana, pajak tersebut dibayarkan langsung sebesar 10 persen oleh konsumen ketika menikmati fasilitas pelayanan dan suguhan di restoran maupun hotel. Tapi fakta di lapangan, masih banyak wajib pajak yang tidak menyetorkan pungutan tersebut.

"Ketika menginap di hotel, ada pajak 10 persen. Itukan harus disetor ke daerah. Bahkan ada hotel yang menunggak sampai tiga tahun," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Barus, adapun wajib pajak yang akan ditindak merupakan hotel dan restoran yang telah melewati proses pemeriksaan.

"Termasuk pajak 10 persen yang masuk dalam pajak daerah, yang harusnya disetor, tapi tidak disetor," tutup Barus.

 

Penulis: Fathur
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya