Hukrim
Pengedar Narkoba 
Residivis Mengaku Dapat Sabu dari Napi di Lapas Samarinda
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk pengedar narkoba di Kecamatan Loa Janan. Pelaku berinisial NN, dibekuk di sebuah bangsalan di Jalan Pembangunan RT 03 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara pada September 2019.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Itu sudah lama kita TO (Target Operasi), begitu masyarakat memberi informasi, langsung kita tangkap," ujar Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Romi.
Berita Terkait
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 9 poket sabu seberat 12,88 gram, 6 butir pil ekstasi, 1 timbangan, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.750.000.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Samarinda. Pelaku melakukan transaksi melalui telepon, yang diletakkan di salah satu tempat di sekitar Stadion Palaran.
"Ngakunya dari lapas, tapi belum pernah ketemu, belum kita pastikan, dari lapas atau dari luar," jelas Iptu Romi.
Kepolisian masih mendalami kasus ini. Akibat perbuatannya, NN harus kembali mendekam di penjara. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan