Hukrim

 

Kurir Sembunyikan 2 Kg Sabu di Kotak Wafer, Dikendalikan dari Lapas Tenggarong



Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu dalam kemasan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu dalam kemasan

SELASAR.CO, Samarinda - ABD (31) kurir narkoba jenis sabu, ditangkap Polresta Samarinda Selasa (11/2/2020) malam. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami mengamankan ABD di sekitar Jalan Poros Samarinda-Bontang,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (12/2/2020) siang.

Kapolres menjelaskan, saat menggeledah ABD, pihaknya menemukan barang bukti dua kilogram sabu. “Saat tim menggeledah tersangka, ditemukan 22 poket sabu dengan berat dua kilogram. Jadi pelaku mengelabui pihak kepolisian dengan cara membungkus sabu itu dengan kotak makanan wafer,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, ABD bertugas sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh narapidana dari Lapas Kelas IIB Tenggarong. Barang haram tersebut rencananya dikirim ke Bontang. “Saya cuma diarahkan untuk mengantar, rencananya kalau sudah diantar kesana (Bontang) saya dijanjikan dibayar Rp 2 juta,” ungkap ABD kepada Selasar.

Kombes Pol Arif Budiman menambahkan, penyidik masih mendalami rangkaian transaksi ini. Termasuk mekanisme penjualan dan pembelian, serta dari mana barang haram itu berasal.

“Modus dari kurir ini berkunjung ke lapas untuk bertemu narapidana. Dan narapidana itu mengarahkan sang kurir untuk mengambil barang itu dan menyuruhnya mengantar ke Bontang,” pungkasnya.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya