Pariwara

dprd kaltim Komisi II Kunker Pelabuhan Kariangau Pelindo IV 

Cari Pola Bisnis untuk Pelabuhan Kariangau, DPRD Kaltim Sambangi Pelindo IV



Komisi II DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan kerja ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo IV) di Makassar. Sumber : Humas DPRD Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan kerja ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo IV) di Makassar. Sumber : Humas DPRD Kaltim

SELASAR.CO. Makassar - Dalam rangka menggali informasi mengenai pola bisnis pengelolaan Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, pada Jumat (21/2/2020) lalu, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV, di Makassar. Sejak adanya kerjasama MBS dengan Pelindo IV dalam pengelolaan Pelabuhan Kariangau, Balikpapan pada 2009 lalu, DPRD Kaltim belum menerima rincian data lengkap kerjasama tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang.

“Kami datang ke Pelindo IV ini untuk meminta data kerja sama itu. Tujuannya, supaya kami mengetahui sejauh mana prospek kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan ini,” sebutnya.

Pengelolaan Pelabuhan Kariangau ia sebut memiliki potensi cukup besar untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltim. Saat ini pun Pemprov Kaltim, maupun Pelindo mempunyai saham yang sama besar di pelabuhan tersebut.

Dirinya menambahkan kerjasama antara perusahaan milik daerah, dan badan usaha milik negara ini telah menghasilkan anak perusahaan yakni PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Tugasnya untuk mengelola bisnis yang ada di pelabuhan. “Kerjasama itu telah diadendum, dan menyerahkan kepada anak perusahaan untuk mengelola saham MBS dan Pelindo IV,” sebut dia.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menambahkan, seiring berjalan waktu, baik MBS maupun Pelindo IV berencana melakukan pengembangan bisnis. “Hanya saja, sebelum dilakukan pengembangan bisnis, tentu harus ada namanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” bebernya.

Baik MBS maupun Pelindo dikatakan Demmu, sapaan akrabnya, tidak boleh terlibat secara langsung dalam pengembangan usaha tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. “Intinya, mereka tidak boleh melakukan bisnis di dalam KKT, kecuali ada adendum lagi,” tegasnya.

Meski demikian, agar sama-sama menguntungkan, Komisi II mendorong, MBS maupun Pelindo membuat adendum kerja sama kembali. “Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah kerjasama ini masih relevan atau tidak. Kalau sudah tidak relevan, boleh lah di adendum kembali,” kata Demmu.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo. Ia menyampaikan bahwa, prospek pengembangan bisnis KKT cukup menjanjikan. Apalagi dalam menyambut lahirnya IKN. “Kita hanya mau ada yang bisa diandalkan sebagai sumber PAD selain SDA. Tapi juga manajemennya harus diperbaiki, sehingga tidak menimbulkan persoalan kedepannya,” terang Politikus Gerindra ini.

Ia Berharap, karena prospek bisnis pelabuhan cukup menjanjikan, bisa sejalan dengan peningkatan PAD. “Saat ini pemprov hanya dapat komisi tetap tiga persen dari total saham ditambah dividen. Kalau bisa dengan prospek yang cukup menjanjikan, PAD bisa ditambah,” harap Bagus.

Untuk diketahui, PT KKT merupakan perusahaan patungan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Pemprov Kaltim yang dibentuk untuk mengelola dan memberikan jasa kepelabuhanan di Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dimana untuk tahap awal PT KKT akan mengoperasikan Terminal Petikemas yang diharapkan akan memberikan pelayanan secara efisien dari segi waktu dan biaya sehingga dapat menunjang perekonomian di Pulau Kalimantan khususnya Provinsi Kalimantan Timur.

Dari segi pembagian saham, Baik Pemprov Kaltim maupun Pelindo sepakat untuk memberikan saham 50:50. Pemprov Kaltim melalui MBS memberikan lahan seluas 72.5 hektare. Sedangkan Pelindo IV memberikan saham berupa pelabuhan.

Penulis: Redaksi Selasar

Berita Lainnya